Pesta Sabu, Dua Oknum PNS Diamankan

Kriminal | Kamis, 05 Desember 2013 - 11:20 WIB

PEKANBARU (RP) — Lima warga termasuk dua di antaranya oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) diamankan pihak Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, saat asyik berpesta sabu di salah satu rumah kos di Jalan Kampar, Pekanbaru, Ahad (1/12) sekitar pukul 22.00 WIB.

Dua oknum PNS tersebut masing-masing berasal dari Dinas Kesehatan Provinsi Riau dan sekretaris desa (sekdes) di daerah Indragiri Hulu (Inhu).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Informasi dari pihak kepolisian, awalnya pihak kepolisian membekuk tiga orang. Dua di antaranya adalah PNS yaitu Su alias Ujang (39), sekdes di Inhu dan AF (36) PNS Diskes Riau. Satu lagi adalah seorang wanita AR (36) yang diketahui

merupakan istri kedua Su.  

Usai melakukan pengembangan, Senin (2/12) sekitar pukul 17.00 WIB, petugas meringkus dua tersangka lainnya yaitu KA (27), warga Jalan Pinang, Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru dan YA (28), warga Jalan Cipta Karya, Perumahan Asri Damai, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

Dari Su, warga Jalan SM Yusuf Kampung Pulau Rengat, Inhu, petugas mengamankan satu paket sabu-sabu senilai Rp600 ribu. Sedangkan barang bukti berupa bong diamankan bersama AF, warga Jalan Kampar III, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru.  

Petugas kemudian meringkus KA dan mengamankan satu paket sabu-sabu senilai Rp600 ribu. Dari YA, petugas mengamankan uang tunai yang diduga merupakan hasil upah mengantarkan sabu-sabu.

Dari pengakuan salah seorang tersangka berinisial AR yang merupakan istri kedua dari Su kepada sejumlah awak media, tersangka mengaku baru pertama kali menggunakan sabu-sabu bersama suaminya. ‘’Baru sekali ini saya diajak suami saya menggunakan narkoba,’’ ujar wanita yang mengaku sudah memiliki anak satu ini.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru AKP BE Banjarnahor SIK, ketika dikonfirmasi melalui Kanit Idik II Iptu M Daud SH mengatakan, masih ada seorang tersangka lain berinisial HE, seorang tahanan yang kini mendekam di Lapas Pekanbaru.

‘’Sabu-sabu yang digunakan lima orang tersangka ini diketahui didapat dari seorang tahanan lapas berinisial HE,’’ ujar Iptu M Daud SH.

Sementara ditempat terpisah Kapolres Inhu AKPB Aris Prastyo Indaryanto Sik melalui Kasat Iptu Akay Fadli SKom didampingi Kanit Narkoba Bripka M Rojib mengatakan penangkapan Su alias Ujang (39) yang juga Sekdes Kampung Pulau, Kecamatan Rengat  merupakan kewenangan Polresta Pekanbaru.

“Penangkapan tersangka dilakukan di Pekanbaru oleh Polresta,” ujarnya.

Sedangkan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Zainal Arifin saat dikonfirmasi Riau Pos membenarkan informasi diamankan oknum PNS di instansinya tersebut. Namun, pihaknya belum dapat bersikap, karena masih menunggu hasil tes urine.

‘’Saya juga ada mendapat informasinya. Saya sudah minta bagian kepegawaian untuk melakukan kroscek secara langsung. Saat ini, kita masih menunggu hasil pemeriksaan dari Polresta Pekanbaru,’’ tutur Zainal saat dihubungi melalui telepon selulernya.

Saat ditanyakan mengenai sanksi yang akan diberikan kepada pegawai yang diduga terlibat narkoba itu, dia mengatakan hal tersebut tentunya disesuaikan dengan mekanisme dan aturan kepegawaian.(*5/kas/rio)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook