Sakit, RZ Minta Izin Berobat

Kriminal | Kamis, 05 Desember 2013 - 09:39 WIB

Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru malinurman@riaupos.co

Tim pengacara Rusli Zainal (RZ) meminta izin agar kliennya bisa dibawa berobat karena sakit.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Hal itu disampaikannya secara lisan di akhir sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kehutanan dan PON XVIII 2012 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (4/12),

Namun permintaan itu belum diterima hakim. Untuk itu pengacara berencana akan mengajukan permintaan secara resmi.

‘’Kami meminta agar klien kami diberi izin untuk berobat, karena dokter yang ada di rutan tidak mencukupi,’’ ujar salah seorang anggota tim pengacara RZ yang dipimpin oleh Bachtiar Sitompul SH.

Mendengar hal ini majelis hakim memberikan jawaban bahwa sebaiknya RZ diperiksa terlebih dahulu oleh dokter di Rutan Kulim.

‘’Jika dokter tidak bisa menangani, baru mencari di luar. Saya hanya bisa mengizinkan kalau ada rekomendasi dari dokter di rutan dan dari kepala rutan,’’ ujar Bachtiar.

Terhadap gangguan kesehatan yang dialaminya, RZ usai persidangan belum mau bercerita banyak. Namun, ia mengatakan sejak menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), permintaan serupa juga belum dikabulkan.

‘’Sejak di tahanan KPK juga pernah mengajukan, tapi belum dikabulkan,’’ ujarnya singkat sebelum memasuki mobil tahanan yang akan membawanya.

Sementara itu, anggota tim pengacara RZ, Eva Nora SH saat ditanyakan mengenai belum dikabulkannya permintaan ini mengatakan pihaknya akan meminta secara resmi. ‘’Nanti secara resmi akan kami ajukan permohonan izinnya,’’ kata Eva.

Sidang kemarin dengan agenda mendengar keterangan beberapa orang saksi. Salah seorang di antaranya mengatakan bahwa ia dititipi untuk mempercepat proses dua Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHKHT) milik Tengku Azmun Jaafar dan Tengku Lukman Jaafar. Dua izin tersebut adalah untuk CV Bakti Praja Mulya (BPM) dan CV Putri Lindung Bulan (PLB).  

‘’Dari survei tidak memenuhi kriteria, namun tetap diberikan. Ini dititip langsung, bupati minta tolong proses,’’ ujar saksi Tengku Zuhelmi, Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Pelalawan.

Mantan Kepala Badan Penanaman Modal Daerah Pelalawan yang sempat menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan ini mengatakan, areal yang dimohon mayoritas adalah bekas lahan HPH namun masih berupa hutan.

‘’Dari permohonan, dibentuk tim dan turun ke lokasi. Untuk Bakti Praja Mulya, masih ada tegakan kayu. Saat itu masih banyak illegal logging untuk jadi kebun. Jadi kebijakan Bupati (Azmun Jaafar, red), lahan bekas HPH dijadikan HTI,’’ sambil mengatakan bahwa CV BPM adalah milik Lukman Jaafar dan CV PLB adalah milik Azmun Jaafar.

Bersama dua perusahaan ini, ada enam perizinan lain yang juga sedang dalam pengurusan.

‘’Hanya dua ini diberikan pertimbangan teknis saat saya menjabat, yang lainnya pada masa sebelumnya. Lalu, diberikan izin definitif yang diajukan pada bupati,’’ lanjutnya.

Hakim lalu menanyakan, apakah kedelapan perusahaan tersebut memenuhi syarat? Saksi mengatakan ada beberapa yang belum membayar iuran namun izin sudah dikeluarkan.

‘’Seharusnya sebelum izin terbit wajib dibayar. Saya tidak tahu kenapa diterbitkan, saya sudah sampaikan pada bupati tapi tetap diproses. Ini kebijakan bupati, tapi akhirnya bayar semua sebelum penebangan kayu,’’ paparnya menjelaskan permohonan pada 2003 itu.

Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra ini, turut dihadirkan pula mantan Bupati Siak Arwin AS. Dalam kesaksiannya, ia mendapat rekomendasi dari Kepada Dinas Kehutanan Riau Asral Rahman tahun 2001 untuk menandatangani SKT izin prinsip tentang izin kehutanan yang berada di wilayah Siak untuk enam perusahaan.

‘’Setelah pengajuan izin prinsip ditandatangani, lalu diserahkan ke Dishut,’’ papar Arwin.

Usai Arwin, kesaksian yang didengarkan selanjutnya adalah mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Siak, Amin Budiyadi.

Dalam kesaksiannya, Amin mengatakan, Bagan Kerja Tahunan (BKT) yang diterima memprogramkan penebangan hutan di Siak. Dari situ, ada sekitar 4.000 meter kubik kayu berbagai jenis termasuk kayu meranti. ‘’Berapa nilainya saat dijual, saya tidak ingat,’’ ujar Amin.

Terkait adanya kayu jenis meranti yang notabenenya adalah kayu alam, kepadanya lalu ditanyakan, apakah kayu jenis ini ada dalam hutan tanaman. ‘’Di Riau tidak ada Yang Mulia,’’ lanjutnya.

Dijelaskannya, BKT yang diterima saat itu dari Kadishut Provinsi Riau, Syuhada Tasman. ‘’Yang saya tahu, disahkan gubernur,’’ ucapnya.

Terakhir, saksi yang dimintai keterangannya adalah staf legal PT Sumatera Riang Lestari dan trading PT Persada Karya Sejati (PKS), Paulina. Ia menjelaskan, take over CV Bhakti Praja Mulia milik Tengku Lukman Jaafar senilai Rp6,7 miliar karena ada tawaran dari pihak perusahaan tersebut.

‘’Karena tertarik akan mengembangkan HTI,’’ ujarnya menjelaskan motif take over tersebut.

Terkait keterangan para saksi, RZ saat dimintai tanggapan oleh hakim mengatakan, ia tak mengerti kesaksian yang disampaikan karena tak berhubungan dengan dirinya.

‘’Selain SK yang saya tandatangani yang sudah mendapat pertimbangan teknis, saya tidak mengerti apa yang dijelaskan,’’ ujar RZ kepada majelis hakim.(esi)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook