PEKANBARU (RP) - Nama Tengku Azuwir disebut-sebut dalam sidang dugaan suap PON di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru meminta jatah uang lelah kepada Eka.
Nama anggota DPRD Riau dari Fraksi Demokrat ini, disebut pernah menanyakan uang lelah kepada Kasi Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra sebelum rapat paripurna.
Eka dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tindak pidana korupsi suap PON dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin, Selasa (4/12).
‘’Tengku Azwir pernah menghubungi saya melalui telepon dan dia menanyakan kesiapan Dispora sebelum rapat paripurna. Dia meminta mengamankan Paripurna sebelum rapat Paripurna. Tentunya itu uang lelah sebelum pengesahan Perda Nomor 06 tahun 2010,’’ kata Eka.
Kesaksian tersebut diungkapkan oleh Eka di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh I Ketut Suarta SH MH dan Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Eka saat jadi terdakwa dalam kasus yang sama sudah divonis terbukti bersalah oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan hukuman dua tahun enam bulan.
‘’Mereka menanyakan kesiapan, tapi kesiapan yang dimaksud adalah permintaan uang lelah,’’ tegas Eka.
Sementara, soal siapa yang meminta uang lelah dalam pertemuan di rumah dinas Taufan Andoso Yakin, Eka mengatakan yang meminta adalah Syarif Hidayat dan Adrian Ali yang juga anggota DPRD Riau.(rul)