JAKARTA (RP) - Pengamat Hukum dari Universitas Indonesia, Ganjar Laksmana Bondan menyatakan, untuk menentukan berat tidaknya vonis yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepada Ahmad Fathanah bisa ditinjau dari dua pendekatan, yakni dari sisi ancaman hukuman yang diatur di dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan perbandingan dengan putusan sejenis.
Menurut Ganjar, apabila dilihat dari sisi ancaman hukuman yang diatur di dalam UU Tipikor maka hukuman kepada Fathanah sudah cukup berat. "Karena ancaman hukumannya empat sampai 20 tahun," kata Ganjar melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (5/11).
Sedangkan Ganjar menjelaskan, jika dilihat dari sisi perbandingan dengan putusan sejenis terdahulu, vonis terhadap Fathanah sangat berat. "Karena rata-rata putusan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi adalah tiga sampai 3,5 tahun," kata Ganjar.
Ganjar menyatakan, putusan Fathanah yang merupakan terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementeriann Pertanian dan tindak pidana pencucian uang hanya kalah dari Jaksa Urip Tri Gunawan di dalam kasus suap yang melibatkan Artalyta Suryani.
Seperti diketahui, Fathanah divonis pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan. Dalam tindak pidana korupsi, ia terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Fathanah dinilai terbukti menerima suap senilai Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama bersama-sama dengan Luthfi Hasan Ishaaq sebagai penyelenggara negara atau anggota DPR.
Sementara itu, dalam kasus tindak pidana pencucian uang, Fathanah dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo 65 ayat (1) KUHP. Hakim menilai Fathanah melakukan pencucian uang senilai Rp 38.709 miliar. (gil/jpnn)