Oknum Satpol PP Ditangkap Pesta Sabu

Kriminal | Selasa, 05 November 2013 - 10:55 WIB

PEKANBARU (RP) - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov Riau berinisial DI (32), ditangkap saat pesta sabu-sabu bersama tiga rekannya, Sabtu (2/11) lalu.

Penangkapan dilakukan jajaran Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru di rumah tersangka di Jalan Segar, Tenayanraya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Ketiganya rekan DI yang ikut diamankan adalah DO (28), warga Jalan Arengka, Maharatu, Marpoyan Damai. Kemudian RK (29), warga perumahan Sidomulyo Barat, Pekanbaru dan MY (35) warga Jalan Sudirman, Pekanbaru.

‘’Penangkapan keempatnya berdasarkan informasi masyarakat kalau rumah DI sering dijadikan tempat pesta narkoba. Dari informasi itulah kami melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk para pelaku,’’ ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru AKP BE Banjar Nahor melalui Kanit Idik I Iptu Sihol Sitinjak kepada Riau Pos, Senin (4/11).

Saat dilakukan penangkapan, beber Kanit, ditemukan barang bukti berupa empat paket sabu-sabu senilai Rp200 ribu yang disimpan dalam kotak rokok serta satu paket sabu senilai Rp400 ribu serta bong (alat hisap sabu).

Dari pengakuan tersangka, saat itu DI sang oknum Satpol PP, meminta kepada MY untuk membelikannya sabu-sabu.

‘’Kemudian MY membeli sabu dari seorang berinisial UC, yang kini masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO, red),’’ jelas Kanit.

Sementara itu, DI saat ditanyai awak media tentang barang haram tersebut, diakuinya bahwa ia telah lama menggunakannya dan merasa sudah kecanduan.

‘’Sudah sejak tamat SMA atau sekitar tahun 1998 saya pakai sabu. Keluarga tidak tahu kalau saya sering pakai sabu, tapi isteri saya sejak pacaran dulu sudah tahu kalau saya sering pakai sabu,’’ ujar pria yang telah 13 tahun menjadi anggota Sat Pol PP tersebut.

Lebih lanjut dikatakan bapak satu anak ini, dirinya menyesal telah terjerumus kepada pemakaian barang haram tersebut. ‘’Saya menyesal, kalau sudah begini jadi ingat anak isteri saya,’’ tuturnya sembari terisak.

Kini tak hanya harus berpisah dengan keluarga serta terancam kehilangan pekerjaan. DI beserta ketiga tersangka lainnya harus menjalani penyidikan di Mapolresta Pekanbaru dan akan dikenai pasal 112 ,114 , 127 Undang-undang Narkotika No 35/2009 dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun serta maksimal 20 tahun.

Noverius Tak Tolerir

Kepala Kantor Satpol PP Provinsi Riau, Noverius tidak menampik adanya anggota Satpol yang tertangkap kasus Narkoba. Ia juga merasa kecewa dan menyatakan tak akan memberi toleransi bagi anggota tersangkut kasus hukum apalagi narkoba.

‘’Tidak akan menolerir kalau ada anggota bermasalah, apalagi masalah Narkoba. Diharapkan jangan ada anggota lain yang melakukan hal-hal yang bermasalah dengan hukum,’’ katanya menjawab Riau Pos, Senin (4/11).

Selain memberi imbauan keras dalam upacara Senin pagi kemarin kepada seluruh anggota dan pegawainya, Noverius juga mengaku sudah mengutus personelnya guna memastikan informasi tersebut ke pihak kepolisian.

Sebagai langkah tegas agar institusi ke depannya tak tercoreng dengan permasalahan hukum oleh anggota, Noverius sudah menyurati resmi gubernur melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau.

‘’Karena terkait sanksi diserahkan kepada BKD, apakah pemberhentian atau sanksi lainnya, kita ikuti saja aturan di pemerintahan,’’ sambungnya.

Menurut Noverius, DI adalah staf golongan II yang bertugas di bidang perundangan. Ke depan, lanjutnya guna mencegah hal serupa maka Satpol PP Provinsi Riau akan lebih meningkatkan pengetatan terhadap anggota. Mulai dari absensi harus benar-benar dimaksimalkan.

‘’Jangan sampai tidak masuk, tidak ada toleransi, sampai proses pemberhentian kalau memang diperlukan akan dilakukan kalau bermasalah,’’ ujarnya mengakhiri.(egp/*5)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook