LONDON (RP) - Pertengahan tahun ini Apple merilis pendapatan kuartal ketiga (Q3) mereka sebesar USD8,8 miliar atau setara Rp84,6 triliun di seluruh dunia. Tentunya ini kabar yang sangat baik dan menyenangkan buat para investor Apple. Namun di balik itu, jumlah pajak korporasi yang dibayarkan atas keuntungan di luar Amerika, hanya kurang dari dua persen keuntungannya.
Hal ini terungkap dari paparan regulator Amerika baru-baru ini. Perusahaan ini disebutkan membayar USD713 juta atau sekitar Rp6,8 triliun pada 29 September 2012. Apple dinilai sebagai perusahaan terakhir yang membayar tarif pajak dengan nilai rendah di luar negeri, mengikuti Starbucks, Facebook dan Google dalam beberapa pekan terakhir.
Padahal, semua perusahaan multinasional membayar sejumlah besar pajak lainnya di Inggris, seperti National Insurance dan meningkatkan jumlah besar PPNnya. Angka pajak Apple untuk luar negeri diungkap oleh US Securities and Exchange Commission (SEC).
Menurut laman BBC (5/11), Apple memiliki banyak saluran bisnis di Eropa melalui anak perusahaan di Republik Irlandia, yang memiliki pajak korporasi rendah dari Inggris. Di sisi lain, banyak perusahaan multinasional berhasil membayar pajak jauh di bawah tarif pajak korporasi resmi dengan menggunakan negara bebas pajak seperti kepulauan Karibia.(Esy/jpnn)