2 Butir Ekstasi di Laci Akil

Kriminal | Sabtu, 05 Oktober 2013 - 11:17 WIB

JAKARTA (RP) - Teka-teki benar tidaknya Akil Mochtar menyimpan narkotika di ruang kerjanya lantai 15 gedung MK terjawab sudah. Jubir KPK Johan Budi SP membenarkan kalau penyidiknya menemukan barang haram di ruang ketua MK.

Namun, temuan itu tidak ikut disita penyidik karena tidak termasuk barang bukti suap.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Di dalam ruangan itu memang ditemukan barang yang diduga narkoba atau obat terlarang. Jenisnya apa saya tidak tahu,’’ kata Johan. Lantas, barang terlarang tersebut diserahkan kepada kepala keamanan MK dengan berita acara. Penyerahan juga disaksikan pegawai, security, dan pejabat MK yang mendampingi penggeledahan.

Meski ditemukan narkotika, pihaknya tidak memiliki kapasitas untuk siapa pemilik barang itu. Saat disinggung apakah Akil perlu dites urin untuk memastikan ikut mengonsumsi atau tidak, Johan menyebut sampai saat ini tidak perlu.

Selain menemukan narkotika, penyidik juga mengamankan uang yang jumlahnya hingga kini belum diketahui.

‘’Untuk penggeledahan di rumah, penyidik mengamankan uang dalam pecahan dolar Amerika dan rupiah. Kalau dikonversi dengan kurs hari ini, jumlahnya mencapai Rp2,7 miliar,’’ tuturnya.

Mengenai barang bukti berupa narkoba yang diketemukan KPK di ruang kerja Ketua MK nonaktif Akil Mochtar, Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Janedjri M Gaffar mengatakan, narkoba yang ditemukan di ruang kerja Ketua MK Akil Mochtar adalah jenis ganja dan ineks atau ekstasi. ‘’Yang ditemukan KPK ganja dan ineks,’’ ungkap Janedjri.

Janedjri menjelaskan bahwa ganja yang ditemukan berjumlah dua batang utuh dan satu batang yang telah dipotong atau dikonsumsi. Sementara ineks yang ditemukan berjumlah dua butir.

‘’Masing-masing ineks berwarna hijau ungu. Kedua barang haram tersebut ditemukan di laci meja kerja Pak Akil,’’ katanya.

Meski ditemukan oleh penyidik KPK, petugas lembaga anti-korupsi tersebut tidak menyita barang haram itu karena tak terkait obyek penyidikan.

KPK menyerahkan barang bukti narkoba tersebut kemudian diserahkan ke Kepala Koordinasi Keamanan MK Kompol Edi Suyitno.

Dikonfirmasi mengenai temuan tersebut, Humas Badan Narkotika Nasional Sumirat Dwiyanto menyatakan, pihaknya belum dilapori oleh MK terkait temuan narkoba di ruangan Akil Mochtar.

‘’Hingga saat ini, belum ada komunikasi apapun dengan pihak MK terkait temuan yang dimaksud,’’ terangnya saat dikonfirmasi kemarin.

Sumirat mengatakan, hingga semalam dia sudah menanyakan adanya laporan ke sejumlah direktur di deputi pemberantasan BNN. Namun, belum ada satupun laporan masuk dari MK. Pihaknya mempersilakan jika MK memang berniat melapor ke BNN.

Karena belum ada laporan, lanjut Sumirat, pihaknya belum bisa memperkirakan soal penyidikan seandainya MK benar-benar melapor.

‘’Barangnya saja kami belum tahu, apakah itu narkoba atau bukan,’’ ucapnya. jika sudah ada laporan, lalu barang bukti diserahkan, barulah penyidik akan menentukan bagaimana penanganan kasus tersebut.

Di luar narkotika, Majelis Kehormatan Konstitusi (MKK) kemarin (4/10) menggelar sidang perdana di Gedung MK. Tim yang dibentuk untuk menentukan karir Ketua MK nonaktif Akil Mochtar itu diketuai oleh Hakim Konstitusi Hardjono.

MKK memutuskan akan melakukan investigasi internal terhadap kasus hukum yang menjerat Akil.

Selain Hardjono, MKK tersebut beranggotakan Wakil Ketua Komisi Yudisial Abbas Said, mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan, mantan Ketua MK Mahfud MD, dan Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana yang juga menjadi Sekretaris MKK.

Hardjono mengatakan bahwa tim dari MKK akan melakukan upaya investigasi internal selama maksimal 90 hari sebelum memutuskan sikap terhadap Akil.

Hardjono juga menyatakan akan melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk mengumpul data dan bukti terkait kasus Akil.

‘’Saya dan Hikmahanto akan lakukan koordinasi dengan KPK untuk melakukan pemeriksaan pada Pak Akil. Kerja dari tim ini dibatasi 90 hari. Kita akan lakukan kerja intens supaya proses pengambilan keputusan dilakukan fair karena menyangkut orang,’’ terang Hardjono di ruang rapat MK lantai 11 kemarin.

Mengenai kapan tim tersebut mulai bekerja, Hardjono mengatakan bahwa mulai Senin minggu depan tim tersebut akan mulai melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi terkait tersangka kasus suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten tersebut.

Dalam pemeriksaan tersebut, Hardjono juga berharap agar KPK bersedia memberikan izin untuk menghadirkan tersangka Akil kepada MKK untuk menjalani pemeriksaan secara internal di MK.

‘’Kami akan memulai dengan pemeriksaan saksi-saksi. Belum tahu apakah nanti dimulai dengan Pak Akil atau tidak karena harus mendapat ijin dari KPK karena kasus ini ada di KPK. Minggu ini pegawai, minggu depan kita coba koordinasi KPK periksa Akil,’’ ujarnya.

Selain itu, Hardjono juga menyatakan bahwa MKK bersedia menelusuri kemungkinan keterkaitan kedua hakim konstitusi lain selain Akil dalam sidang perkara sengketa Pilkada Gunung Mas, yaitu Maria Farida Indrati dan Anwar Usman.

‘’Sejauh (pemeriksaan terhadap Maria dan Anwar) itu kita butuhkan terkait Pak Akil, semua yang dipandang punya andil akan kita mintai keterangan. Tidak hanya dua hakim tersebut, bisa jadi ajudan atau pegawainya,’’ ucap Hardjono.

Mengenai surat pemberhentian sementara Ketua MK nonaktif Akil Moctar, Hardjono juga mengatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat tersebut ke Presiden susilo Bambang Yudhoyono (SBY) siang kemarin.

‘’Kalau ada hakim yang jadi tersangka, maka jadi kewajiban dari ketua untuk mengajukan pemberhentian sementara ke Presiden. Sudah diberi siang tadi,’’ ujar Hardjanto.

Menurut Hardjanto, ketentuan pemberhentian tersebut diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK. ‘’Surat pengajuan pemberhentian Ketua MK tersebut ditandatangani Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva,’’ ungkapnya.     

Sementara itu, Sekretaris MKK Hikmahanto mengatakan bahwa Akil Mochtar dapat dijatuhi sanksi secara internal.

‘’Yang saya dengar dalam proses pemberhentian ada tiga cara di MK, yaitu pemberhentian dengan hormat, tidak hormat, dan sementara. Sementara itu mereka yang ditahan dan kena ketentuan pidana. Maka pemberhentian sementara yang dilakukan,’’ ungkap Hikmahanto.

Mantan Ketua MK Mahfud MD mengatakan bahwa saat ini jabatan sementara untuk mengisi posisi ketua MK jatuh ke tangan Wakil Ketua MK Hamdan Zoelfa. Dalam hal ini, Mahfud menolak usulan yang pernah disampaikan oleh pengacara senior Adnan Buyung Nasution sebelumnya tentang pengganti Akil.

Sebelumnya Buyung mengatakan bahwa posisi ketua MK sebaiknya diganti oleh hakim MK jilid pertama.

‘’Menurut konstitusi itu tidak mungkin dilakukan. Pengangkatan hakim itu ada prosedurnya. Kalau yang diangkat ketua dari hakim jilid satu itu kan melanggar undang-undang,’’ pungkas Mahfud.

Mahfud juga menambahkan bahwa dirinya merasa prihatin terhadap kasus penangkapan terhadap orang nomor satu di MK tersebut. Menurutnya, peristiwa tersebut merupakan peristiwa terburuk yang pernah dialami oleh lembaga hukum di Indonesia bahkan di dunia.  

‘’Terus terang saya merasa agak pesimis bahwa MK masih mendapat kepercayaan dari masyarakat dalam waktu dekat. Paling tidak dalam satu tahun ke depan MK yang gagah ini akan terus menjadi bahan ejekan di masyarakat Indonesia,’’ ujarnya.

MK menyatakan telah mengirimkan surat pemberhentian sementara Ketua MK AKil Mochtar kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Namun, hingga kemarin, pihak istana menyatakan belum menerima surat pemberhentian tersebut. ‘’Sampai hari ini, kami belum menerima surat terkait pemberhentian Ketua MK, Pak Akil Mochtar,’’ ujar Julian di Jakarta, kemarin.

Meski begitu, Julian menuturkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberi perhatian khusus tersebut kasus suap tersebut.

Sebab, MK adalah lembaga peradilan konstitusi yang memegang peranan penting, dan juga mendapat kepercayaan besar dari masyarakat. Karena itu, hari ini, SBY mengundang seluruh pimpinan lembaga negara di istana negara.

Julian melanjutkan, SBY berniat berkonsultasi dengan para pimpinan lembaga negara, terkait posisi MK yang tengah menjadi sorotan masyarakat.

‘’Bapak Presiden berinisiatif mengundang para pimpinan lembaga negara untuk berkonsultasi membahas Mahkamah Konstitusi yang sedang menjadi perhatian masyarakat. Pertemuan konsultasi ini dipandang Presiden penting, agar tidak terjadi krisis kepercayaan terhadap lembaga dan simbol negara,’’ jelas Julian.

Namun, dari keseluruhan pimpinan lembaga negara, SBY tidak mengundang perwakilan dari MK. Menurut Julian, hal tersebut sengaja dilakukan karena rapat konsultasi tersebut membahas nasib MK.

‘’Semua pimpinan mulai dari DPR, MPR, BPK, MA dan juga KY. Kecuali MK. Karena kali ini kita akan konsultasi lebih bijak soal MK dengan pimpinan negara lainnya. Itulah kenapa MKL tidak diundang,’’ imbuhnya.

Sementara itu, dorongan agar semua hakim MK mengundurkan terus bergema. Ketua Umum DPP PPP Suryadharma Ali mengingatkan bahwa perlu ada upaya darurat untuk marwah dan ruh MK pasca peristiwa tangkap tangan.

‘’Lebih baik delapan hakim MK yang tersisa saat ini mengundurkan diri, ini semua demi kepentingan bangsa dan negara yang lebih besar,’’ ujar Surya ketika ditemui di Jakarta kemarin.

Menurut dia, sulit bagi masyarakat menerima fakta kalau permainan di MK dilakukan sendiri oleh Akil. Oleh karena itu meski belum terbukti adanya keterlibatan pihak-pihak lain di internal MK, maka perlu ada langkah penyelamatan khusus.

‘’MK itu palang pintu penegakan hukum terakhir yang keputusannya final dan mengikat. Bagaimana masyarakat bisa percaya kalau ketuanya terlibat korupsi?’’ imbuhnya.

Sekarang saja, lanjut dia, masyarakat sudah mulai mempertanyakan tentang kualitas keputusan-keputusan MK yang telah lalu.

‘’Karena itu perlu ditunjukkan sikap kenegarawanan mereka (hakim-hakim MK) demi merebut kembali kepercayaan masyarakat, saya kira lebih baik memang mereka mundur dulu,’’ tandas Suryadharma kembali.

Lebih lanjut, SDA “sapaan akrabnya” juga menyinggung perlunya merevisi ketentuan yang memayungi MK selama ini. Terutama, dia menyinggung terkait produk putusan yang bersifat final dan mengikat.

‘’Kedepan perlu dipertimbangkan kalau putusan MK itu masih dibuka ruang untuk diperbaiki atau diubah,’’ katanya.

Dia menilai, bahwa putusan MK terkesan melebihi status dari UUD 1945 yang justru merupakan landasan keberadaan MK. ‘’UUD 1945 saja masih bisa terbuka untuk diamandemen, ini putusan MK kok tidak bisa diotak-atik sama sekali, ini kan aneh,’’ tanyanya.

Dia menyatakan, bahwa sangat mungkin putusan MK itu bisa salah. ‘’Nah, kalau (putusan) salah, berarti nanti kesalahan itu akan menjadi kesalahan yang absolute karena putusan yang sudah final dan mengikat,’’ pungkas SDA.

Dinasti Ratu Atut Terancam Runtuh

Tertangkap tangannya Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar bakal merembet kemana-mana. Apalagi, salah satu penyuap yang ikut tertangkap, Tubagus Chaeri Wardhana merupakan adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Ujung-ujungnya, sang gubernur kini dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama enam bulan ke depan.

Belum tahu pasti kenapa nama Atut tiba-tiba muncul dalam daftar cegah. Jubir KPK Johan Budi SP hanya bisa memastikan kalau hubungan darah tidak serta-merta membuat seseorang dicegah.

Saat disinggung apakah gubernur perempuan pertama di Indonesia itu ikut memberi suap, Johan mengaku tidak tahu.

‘’Pencegahan dilakukan supaya saat KPK memerlukan keterangannya, dia tidak sedang berada di luar negeri,’’ jawab Johan. Di samping itu, ia juga memastikan pencegahan itu muncul terkait dengan kasus yang sedang dilakukan KPK yakni penyidikan dugaan suap terkait sengketa Pemilukada di Lebak.

Pencegahan tersebut membuat Ratu Atut bakal bertatap muka dengan penyidik. Belum ada jadwal pasti kapan pasangan Rano Karno di pucuk pemerintahan Provinsi Banten itu akan dipanggil ke markas KPK. Johan menyebut pemanggilan Atut tergantung pada strategi penyidik.

Apakah pencegahan Atut juga membuatnya rawan menjadi tersangka, Johan menyebut itu terlalu dini. Alasannya, hingga kini belum ada pemeriksaan karena kasus tersebut baru saja ditangani KPK.

‘’Proses pengembangan belum ada karena pemeriksaan tersangka dan saksi juga belum dimulai,’’ jelasnya.

Meski demikian, bukan tidak mungkin hasil pemeriksaan saksi dan tersangka akan menyeret beberapa pihak lain. Biasanya, arah pengembangan kasus fokus pada dua hal.

Yakni, ada tidaknya pemberi dan penerima lain di luar yang telah ditetapkan jadi tersangka. ‘’Tapi, dasarnya nanti pada temuan penyidik,’’ katanya.

Pencegahan itu membuat Atut yang berencana berangkat haji pada 9 Oktober nanti juga tidak bisa berangkat. Meski KPK membuka peluang agar Atut mengirimkan surat permohonan supaya bisa tetap menuju Tanah Suci, besar kemungkinan KPK menolak. Ada kekhawatiran yang bersangkutan tak kembali ke Indonesia.

Ketua KPK Abraham Samad sebelumnya sudah memberikan kode kalau tertangkapnya Akil dan Wawan- sapaan Tubagus Chaeri Wardhana- tidak berhenti di situ.

Samad yakin pada prinsip korupsi yang tidak pernah dilakukan sendiri dan ada sistem besar yang terlibat. Itulah kenapa, dalam sprindik untuk Wawan tertulis dan kawan-kawan.

Walau tidak membuka siapa saja nama-nama terkait tersangka Wawan, Samad menyebut bakal ada pencegahan-pencegahan. Ternyata, tidak lama setelah KPK mengumumkan daftar tersangka Ratu Atut langsung dicegah. ‘’Semua akan terlihat nanti,’’ katanya.

Jika benar Ratu Atut terlibat dalam suap tersebut dan menjadi tersangka, ia bakal kehilangan posisinya sebagai orang nomor satu di Banten. Bahkan, bukan tidak mungkin dinasti keluarga Atut dipemerintahan maupun DPR ikut terusik.

Dinasti Atut dalam dunia politik dan bisnis memang cukup menggurita. Diawali dari kisah Chasan Sochib, seorang jawara Banten.

Ia berhasil mengantar anggota keluarganya menempati posisi penting dengan menjadi kepala dan wakil kepala daerah. Yang terkenal adalah Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.

Ada yang menarik dari sosok Atut, ternyata dia tergolong kepala daerah yang malas melaporkan harta kekayaan.

Dari daftar Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) KPK yang bisa diakses, menunjukkan kalau Atut terakhir lapor pada 6 Oktober 2006. Itu artinya, sudah tujuh tahun Atut tidak memperbarui laporan hartanya.

Dari laporannya saat itu, harta Atut hampir mencapai Rp42 miliar atau detilnya Rp41.937.757.809. Rinciannya, harta bergerak Ratu Atut seperti mobil dan motor adalah Rp3,93 miliar. Diikuti dengan sementara harta bergerak lainnya seperti logam dan batu mulia senilai Rp8,22 miliar.

Atut memiliki surat berharga sebanyak Rp7,85 miliar dan giro Rp2,77 miliar. Harta yang cukup banyak berasal dari aset tidak bergerak senilai Rp19,160 miliar. Kebanyakan, berupa tanah dan bangunan yang ada di daerah Bandung, Cirebon, Serang dan Jakarta.

Harta yang tidak kalah fantastis juga dimiliki Airin. Keluarga Atut yang menjadi Wali Kota Tangsel periode 2011-2016 memiliki kekayaan sebesar Rp103,9 miliar.

Tidak jauh berbeda dengan Atut, Airin juga gemar mengoleksi tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta, Bandung, Bogoro, hingga Tangerang.

Berdasar LHKP-nya, aset tersebut tersebar di 102 lokasi dengan nilai total Rp59,81 miliar. Untuk kendaraan, jumlahnya mencapai Rp22,1 miliar.

Itu menjawab pertanyaan kenapa banyak mobil mewah saat KPK melakukan penggeledahan di rumahnya. Mobil mewah seperti Lamborgini, Ferari, hingga Porsche terparkir di garasinya.

Dari sisi logam dan batu mulia, perempuan cantik itu juga punya. Jumlahnya, menembus angka Rp9,25 miliar. Kekayaan lainnya berasal dari surat berharga dengan total Rp2 miliar.

Tidak diketahui dengan harta suaminya, Wawan. Sebab, dia bukan pejabat negara dan tidak perlu menyetorkan LHKPN.

Sementara itu, rumah Wawan yang terdapat di Jalan Denpasar, Jakarta, siang kemarin tampak sepi. Pada Kamis (3/10) malam rumah itu menjadi sasaran penyidik KPK untuk digeledah. Kemarin, tidak tampak aktifitas penghuni rumah yang terdiri dari tiga kavling dan bertingkat dua tersebut.

Salah seorang satpam yang bernama Erick Robika tidak bersedia menjawab pertanyaan yang dilontarkan sejumlah wartawan yang menunggu di rumah Wawan.

Sebenarnya ada beberapa orang yang hendak masuk rumah tersebut. Namun melihat adanya wartawan, kendaraan yang sebelumnya berhenti di depan pagar memilih untuk pergi.

Beberapa mobil juga masih menghiasi car port rumah Wawan. Ada empat kendaraan, masing-masing Toyota Innova B 1558 RFY, Bentley B 888 GIF, Land Cruiser B 888 TCW, dan Land Cruiser Prado B 1978 RFR.

Kendaraan-kendaraan mewah lainnya yang seperti Ferrari, Bentley, Nissan GTR, Rolls Royce, dan Lamborghini diduga masih di dalam garasi rumah yang beralamat di Jalan Denpasar IV/35 itu.

Salah seorang pengamanan kompleks Husein, menuturkan Wawan lebih sering terlihat di rumah tersebut dibanding Airin. Menurut Husein, Wawan kerapkali memberikan uang pada penjaga kompleks. Kebetulan di ujung rumah Wawan memang ada pos satpam kompleks perumahan.

‘’Kadang kalau ke sini sebelum memasukan mobilnya, memanggil yang berjaga di pos. Kalau seperti itu biasanya kami diberi uang,’’ paparnya.

Husein juga pernah meminta sumbangan untuk acara kompleks dan selalu diberi oleh Wawan.

Menjelang petang, sejumlah remaja berdatangan ke rumah tersebut. Ternyata mereka datang dari Yayasan At Taufik yang tak jauh dari rumah Wawan. Mereka mengaku datang untuk memenuhi undangan pengajian.

‘’Katanya pengajian dan ruwatan,’’ ujar seorang remaja putri yang mengaku bernama Fitri.(dim/dod/byu/ken/dyn/gun/jpnn/esi/fia)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook