Berkas Dokter Tersangka Korupsi Vaksin Tahap II

Kriminal | Sabtu, 05 Oktober 2013 - 10:33 WIB

PEKANBARU (RP) - Setelah sempat ditegur Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Eddy Rakamto SH, akhirnya Kejari Pekanbaru menyerahkan berkas (tahap II) dugaan korupsi vaksin meningitis di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II A Pekanbaru dengan tersangka dua orang dokter tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal ini disampaikan Kepala Kejari Pekanbaru, Sumarsono melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Eka Safitra SH kepada wartawan Jumat (4/10).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Kita tidak ingin kasus ini berlama-lama, karena itu proses tahap II-nya dipercepat. Setelah tahap II ini, akan segera dilimpahkan ke pengadilan,’’ ujar Eka.

Dalam kasus ini, dua orang dokter yang menjadi tersangka adalah drg Ma dan dr Su. Keduanya dikenakan pasal 12 huruf e UU 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke KUHP, junto Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain kedua tersangka, mantan Kepala KKP Pekanbaru, Iskandar juga terjerat dugaan korupsi vaksin meningitis ini.

Ia menjadi terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Terkait lamanya proses tahap II dilakukan, Kasi Pidsus mengatakan, alasan kemanusiaan yang menjadi dasar. ‘’Drg Ma ketika itu baru saja melahirkan, sementara dr Su mengalami kecelakaan lalu lintas hingga patah kaki,’’ katanya.

Dalam kasus ini kata Eka, negara tidak dirugikan, karena terdakwa Iskandar hanya menikmati uang Rp14 juta. Terkait sisa uang, dalam dakwaan dikatakan terjadi kerugian Rp500 juta yang dialami jamaah umrah, Kasi Pidsus mengatakan, uang itu dibagikan Iskandar pada pegawainya. ‘’Dari pengakuannya, itu dibagikan sebagai THR,’’ pungkasnya.

Dugaan pelanggaran yang terjadi pada kasus ini adalah dilakukan dengan menjual vaksin pada calon jamaah umrah 2011 di luar harga pemerintah.

Harga resmi yang ditetapkan pemerintah atas vaksin ini adalah Rp110 ribu dengan harga terendah Rp90 ribu.(ali)  









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook