PEMERKOSAAN

Perkosa Adik Ipar, Pria Asal Kayu Ara, Meranti, Ini Dibekuk Polisi

Kriminal | Kamis, 05 Agustus 2021 - 03:09 WIB

Perkosa Adik Ipar, Pria Asal Kayu Ara, Meranti, Ini Dibekuk Polisi
Tersangka ZI (34) ketika diamankan oleh polisi, Selasa (3/8/2021) sore di Desa Kayu Ara, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti. (WIRA SAPUTRA/RIAUPOS.CO)

BAGIKAN



BACA JUGA


SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Jajaran Polres Kepulauan Meranti berhasil menangkap seorang pria asal Desa Kayu Ara, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, atas dugaan kasus perkosaan. 

Ia adalah ZI (34), yang diringkus setelah diduga melakukan hal keji tersebut terhadap seorang wanita berinisial SZ (18) yang tak lain adalah adik iparnya sendiri.


Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, mengatakan, aksi nekat tersangka melakukan aksi bejat itu pada pertengahan bulan lalu (23/7/2021).

"Saat kejadian, suami dan mertua korban tidak berada di rumah. Mereka pergi motong karet. Sementara di rumah hanya ada pelaku dan korban bersama anaknya yang masih kecil," cerita Eko.

Saat peristiwa terjadi, korban mengaku sedang menjaga anaknya, sembari nonton televisi. Tak jauh dari sana, tepatnya di ruang tamu juga ada pelaku. 

Tidak lama kemudian, pelaku datang mendekati korban lalu mencekik menggunakan tangan kiri dan minta agar korban melayani nafsu dan melakukan hubungan layaknya suami-istri. 

Penuturan korban, kata Kapolres, ia sempat melawan dengan cara menendang perut pelaku. Namun hal itu justru membuat pelaku semakin marah dan membekap mulut korban hingga mengalami luka ringan. 

"Pelaku juga sempat mengancam korban dengan senjata tajam jenis badik," sebut Djoni. 

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku pun mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatan tersebut kepada yang lain. Jika menolak, anak korban akan dibunuh.

"Alasan pelaku ke korban melakukan perbuatan tersebut karena ia telah banyak membantu pernikahan adiknya dan korban," jelasnya.

Setelah suami dan ibunya pulang, korban pun menceritakan kejadian yang menimpanya dan melaporkan ke Polsek Rangsang.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ZI telah diamankan di Mapolsek Rangsang untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

"Pelaku kami tangkap pada Selasa (3/8/2021) sore beserta sejumlah barang bukti," paparnya. 

Tersangka dijerat Pasal 81 UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Hary B Koriun

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook