JAKARTA (RP) - Politikus Partai Golkar yang menjadi terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran dan Laboratorium MTs di Kementerian Agama, Zulkarnaen Djabar kembali menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (5/7).
Kali ini, politisi yang pernah aktif di Komisi VIII dan Badan Anggaran DPR, itu digarap lagi sebagai saksi kasus telah membuatnya divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Zulkaraen digarap sebagai saksi untuk tersangka Ahmad Jauhari, bekas Pejabat Kementerian Agama.
Zulkarnaen tiba di Gedung KPK, sekitar pukul 10.00. Ia terlihat santai dan menebar senyuman, kendati tak banyak bersuara. "Pemeriksaan lanjutan kemarin," ujarnya, kepada wartawan, Jumat (5/7/).
Saat dicecar lebih jauh, Zulkarnaen enggan berkomentar. "Nanti saja, nanti saja," kata Zulkarnaen.
Ahmad Jauhari merupakan Pejabat Pembuat Komitmen di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag yang disangka melakukan korupsi proyek pengadaan penggandaan kitab suci alquran dalam APBNP 2011 dan 2012.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dalam proses pengaturan anggaran terkait pengadaan penggandaan Alquran dengan terdakwa Zulkarnaen Djabbar dan anaknya Dendy Prasetya. (boy/jpnn)