BENGKALIS (RP) Seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinsial CG (35) di Pemerintah Kabupaten Bengkalis ditangkap dalam kasus pemakaian narkoba, Rabu (3/7) malam.
Penangkapan CG merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang melibatkan dua anggota Polres Bengkalis, satu PNS Pemkab Bengkalis, dan seorang pegawai swasta.
Penangkapan yang berlangsung tadi malam dilakukan di dua tempat berbeda. Penangkapan pertama dengan satu orang tersangka inisial R, dilakukan di sekretariat salah satu partai di Jalan Antara, Bengkalis.
Sementara penangkapan kedua dilakukan di kediaman CG di Jalan HOS Cokroaminoto Gang Amor Bengkalis. Turut diamankan bersama CG, DC dan IB.
Kapolres Bengkalis AKBP Ulung Sampurna Jaya didampingi Kasat Narkoba Bengkalis AKP Willy Kartamanah kepada sejumlah wartawan, Kamis (4/7) menyebutkan, keempat tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya.
Di samping itu, pihak kepolisian juga mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat aktivitas konsumsi narkoba yang dilakukan oleh para tersangka.
Jadi mereka ini sudah menjadi TO (target operasi) kami. Begitu waktunya tepat, kami tinggal tangkap, ujarnya.
Saat ditanya kemungkinan mereka juga pengedar, sejauh ini Kapolres mengatakan sedang dalam tahap penyelidikan. Namun, yang pasti mereka sudah terbukti mengkonsumsi sabu-sabu dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka-tersangka lain pada saat dilakukan pengembangan nantinya.
Saat ditangkap, mereka sedang mengonsumsi sabu-sabu. Ini bisa kami lihat barang buktinya berupa dua bungkus sabu beserta peralatan untuk yang di sekrateriat salah satu partai. Kemudian untuk di TKP II di Jalan Cokro, ada satu bungkus sabu beserta peralatannya, kata Kapolres.
Para tersangka dijerat UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
Kami sudah melakukan tes urin kepada para pelaku dan hasilnya positif, ujar Kapolres.(evi)