Laporan M ALI NURNAM, Pekanbaru alinurman@riaupos.co
Ulah oknum anggota kembali mencoreng wajah kepolisian. Setelah sebelumnya dua orang oknum anggota Polres Bengkalis diamankan Sabtu (29/6), penangkapan lain dilakukan terhadap seorang oknum polisi.
Mm (30), seorang anggota yang bertugas di Polresta Pekanbaru dibekuk Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Riau bersama seorang dengan inisial Ja (56) dalam sebuah penangkapan yang dilakukan Rabu (3/7).
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Hermansyah SIK saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (4/7) membenarkan adanya penangkapan seorang oknum polisi tersebut.’’Laporannya sudah masuk, penangkapan ini masih kita kembangkan,’’ jelas Kabid Humas.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan terhadap kedua orang ini dilakukan setelah petugas Ditres Narkoba Polda Riau mendapatkan informasi tentang peredaran narkotika di lokasi tempat kedua tersangka diamankan di Jalan Kartika III, Umban Sari, Kecamatan Rumbai.
Atas informasi tersebut, dilakukanlah pengintaian hingga akhirnya Mm dan Ja dibekuk. Tanpa perlawanan, keduanya digelandang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan keduanya diamankan dua paket narkotika jenis sabu-sabu.
Sebelum ditangkapnya Mm, dua orang oknum polisi diamankan Polres Bengkalis dalam penangkapan yang berbeda, Sabtu (29/6). Dua oknum polisi ini adalah Brigadir Feb (32) dan Bripda Ha (24), bersama mereka turut diamankan seorang pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Bengkalis berinisial EK (32).
Penangkapan ketiga tersangka ini berbeda waktu dan lokasi. Namun tertangkapnya mereka berawal dari pengembangan kasus penangkapan pengedar sabu Wf (26) pada Sabtu (29/6) sekitar pukul 16.25 WIB di Jalan HR Soebrantas, Bengkalis.
Dari handphone milik Wf, tim Opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi adanya kegiatan yang sama yang mengarah pada oknum polisi yang sering memesan narkotika jenis sabu pada Wf.
Di hari yang sama setelah melakukan pengembangan kasus, sekitar pukul 19.30 WIB, tim Opsnal Satnarkoba mendapat informasi akurat yaitu oknum polisi Feb sedang berada di sebuah rumah kos di simpang Jalan Tandun, Bengkalis.
Usai diintai, Feb digerebek dalam kamar kos bersama seorang wanita, yang belakangan diketahui adalah oknum PNS. Saat diamankan, keduanya sedang mengonsumsi sabu-sabu dengan barang bukti, bong, dan kaca pyrex yang masih ada sisa sabunya serta plastik pembungkus sabu yang juga ada sisa sabunya.
Dalam Hp milik tersangka Wf juga ada namanya oknum polisi Ha (24). Yang bersangkutan diketahui selama ini sering menginap di Wisma Surya Bengkalis. Ha dibekuk Ahad pukul 01.00 WIB.
Terkait adanya oknum polisi yang tertangkap menggunakan sabu-sabu ini, Kabid Humas Polda Riau, AKBP Hermansyah SIK mengatakan mereka akan dihukum berat.
’’Tak ada ampun bagi anggota yang menggunakan narkoba. Pasti diproses dan dihukum berat,’’ tegas Kabid Humas.
Ancaman bagi oknum polisi yang nekat mengkonsumsi barang haram itu juga berat.
‘’Ancamannya pecat, belum lagi secara pidana dia (oknum) juga akan diproses,’’ lanjutnya sambil mengatakan bahwa sudah berulang kali diberitahukan kepada anggota polisi dan diberikan larangan keras agar jangan terlibat narkotika.
’’Jika masih terlibat, itu kesalahan oknum, resiko tanggung sendiri atas kesalahan yang dibuat,’’ pungkas Hermansyah.(eca)