PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Satuan Penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru terpaksa memberi tindakan terukur (tembakan melumpuhkan,red) terhadap tersangka penganiayaan terhadap anak tiri yang menyebabkan meninggal. Penangkapan itu tidak mencapai 24 jam terungkap.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, tersangka H diringkus di Pangkalan Kuras, Pelalawan.
"Setelah kabur pada Rabu (3/6) pukul 20.00 WIB, Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan pengejaran. Pada Kamis (4/6) pukul 03.00 WIB, berhasil diamankan di Pangkalan Kuras, Pelalawan, dengan diberi tindakan terukur atau ditembak pada kedua kakinya karena melawan petugas," ungkapnya.
Lebih jauh, setelah diamankan, terhadap tersangka dibawa ke Pekanbaru. Kemudian diberi perawatan medis di RS Bhayangkara Polda Riau.
Tersangka H melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya Ani yang berumur 18 bulan. Tidak hanya dipukul saat menangis namun juga menginjak dada korban.
"Dadanya diinjak kemudian tangan kanannya mengalami patah. Hingga menimbulkan korban tak berdaya dan meninggal dunia," ucapnya.
Sementara, ibu korban R (20) masih diperiksa sedangkan sang anak masih berada di RS Bhayangkara Polda Riau.
Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra