KASUS KORUPSI HAMBALANG

Mantan Staf Andi Akui Antarkan Duit ke Choel

Kriminal | Rabu, 05 Juni 2013 - 10:21 WIB

JAKARTA (RP) – KPK kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus pembangunan sport center di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Selasa (4/6). Selain memeriksa Direktur Utama PT Dutasari Citalaras, Machfud Suroso, penyidik juga menggarap Mantan Staf Khusus Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng, Fahrudin.

Usai diperiksa, Fahrudin mengaku pernah menemani Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddi Kusdinar, selaku tersangka Hambalang untuk menyerahkan sejumlah uang kepada Andi Zulkarnain Mallarangeng --atau lebih Choel Mallarangeng, adik Andi Mallarangeng. Namun, saat didesak berapa jumlah nominal uang tersebut, ia berkilah tidak mengetahui.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

 

"Enggak Rp20 miliar, saya gak tahu jumlahnya. Kalau kata Choel itu yang benar. Yang pasti waktu Deddi Kusdinar mengantarkan uang saya ikut menemani karena dia gak tahu alamatnya (Choel)," ucapnya usai diperiksa penyidik di Kantor KPK, Selasa (4/6).

Sementara itu, Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha menjelaskan, Fahrudin diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka dalam kasus Hambalang. "Iya (saksi untuk tiga tersangka), yang bersangkutan hadir," jawabnya melalui pesan singkat.

Sebelumnya, Andi Zulkarnain Mallarangeng (AZM) mengaku salah telah menerima sejumlah uang yang nilainya cukup besar dari Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga, Deddi Kusdinar (DK) saat ulang tahunnya, Sabtu, 28  Agustus 2010 silam. Dirinya juga mengaku menerima uang Rp 2 miliar dari Direktur PT Global Daya Manunggal, Herman Prananto pada Mei 2010. PT Global merupakan perusahaan yang menjadi subkontraktor dalam proyek Hambalang.

Namun dirinya menegaskan pemberian itu tidak ada kaitannya dengan kasus Hambalang karena tidak ada tindak lanjut atau follow up setelah pemberian uang tersebut.

Sebagaimana diketahui, kasus Hambalang sendiri mencuat karena ocehan terpidana perkara suap proyek Wisma Atlet SEA Games di Palembang  M Nazaruddin (Nazar)  pada Agustus 2011 silam. Dalam pemeriksaan KPK, Nazar menyebut beberapa nama yang ditudingnya bermain dalam proyek Hambalang.

Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum disebutnya bermain dalam kepengurusan sertifikas tanah Hambalang. Sedangkan Menpora Andi Mallarangeng (sekarang mantan) ditudingnya menerima jatah Rp 20 miliar dari PT Adhi Karya selaku pelaksana pembangunan proyek. Menurutnya, uang tersebut diterima Andi melalui adiknya bernama Choel Mallarangeng.

Sejumlah petinggi Partai Demokrat lainnya juga dituding menikmati uang dari proyek tersebut. Anas Urbaningrum Rp 2 miliar, Mirwan Amir Rp 1, 5 miliar, Jafar Hafsah Rp 1 miliar serta pimpinan Banggar, Melchias Markus Mekeng Rp 1, 5 miliar, Tamsil Linrung Rp 1 miliar, dan Olly Dondokambey Rp 1 miliar. Angelina Sondakh selaku terpidana kasus pembahasan anggaran proyek Kemenpora dan Kemendikbud juga disebut memperoleh jatah sebesar Rp 1 miliar.

Mantan anggota Komisi III DPR RI itu juga mengaku telah menggelontorkan uang sebesar Rp 30 miliar melalui perusahaan miliknya yakni Permai Group kepada Anas Urbaningrum untuk pemenangan sebagai Ketua Umum dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung 2010. (sar/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook