PALEMBANG (RIAUPOS.CO) - Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, menjerat AS, 19, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap RN, 12, salah seorang siswi SMP Negeri 10 Desa Tebing Kampung, Kecamatan Semidang Aji, pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup.
”Tersangka akan dijerat pasal 340 Sub pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Ogan Komering Ulu AKP Wahyu Pranoto seperti dilansir dari Antara pada Ahad (5/4).
Jasad korban, RN, warga Desa Tubohan, Kecamatan Semidang Aji, ditemukan di bawah bangku di kawasan hutan sekitar satu kilometer dari SMP Negeri 10 pada Jumat (3/4) sekitar pukul 13.00 WIB. ”Pelaku berhasil ditangkap dua jam setelah melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban RN, 12, pada Jumat (3/4) kemarin,” kata Wahyu.
Selain menangkap tersangka, kata dia, polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain satu batang kayu bulat dengan panjang 80 sentimeter, satu topi pramuka dan dasi, obeng, serta satu gulung tali rafiah yang diduga digunakan untuk membunuh RN.
”Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Wahyu.
Wahyu menyatakan, menurut keterangan Husin, 43, ayah RN, peristiwa itu terjadi bermula ketika RN menerima pesan chat melalui Facebook dari tersangka pada Kamis lalu (2/4).
Kronilogi
Peristiwa itu bermula saat pelaku mengirim pesan singkat di akun Facebook korban untuk memberitahu latihan Pramuka, Kamis (2/4) malam. Sesuai dengan arahan pelaku, korban datang ke tempat yang dituju keesokan harinya dengan diantar kedua orang tuanya menuju sekolahnya di Desa Tebing Kampung, Kecamatan Semidang Aji, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Orang tua korban menunggu di kantin depan sekolah dan korban langsung masuk ke sekolah dan menuju aula yang berada di belakang sekolah. Tak lama kemudian, pelaku datang dan mengajak korban ke lapangan olahraga.
Di sana, pelaku menyuruh korban berbalik badan membelakanginya. Ketika itulah, pelaku memukul kepala bagian belakang korban sebanyak dua kali dengan kayu hingga pingsan.
Pelaku mengangkat tubuh korban ke hutan dekat lapangan, lalu mengikat tangan dan menutup mata korban dengan dasi. Mulut korban disumpal menggunakan kaos kaki, sedangkan kakinya diikat dengan tali rafia milik korban yang ada di dalam tas. Tali itu sebelumnya disuruh bawa oleh pelaku.
Pelaku menyetubuhi korban. Tak lama, korban terbangun dan berusaha berontak. Pelaku naik pitam, dia memukuli korban dan mencekik leher korban dengan dasi hingga tewas.
Tak hanya itu, pelaku menusuk rusuk dan dada korban dengan kayu kecil. Meski korban sudah tewas, pelaku kembali timbul hasrat memerkosa mayatnya. Sadisnya lagi, pelaku menusuk bagian tubuh lain dengan kayu kecil.
Usai melampiaskan nafsunya, pelaku merapikan pakaian korban dan menutupi tubuhnya dengan daun-daunan. Kemudian, pelaku meninggalkan lokasi.
Merasa curiga, orang tua korban yang masih menunggu depan sekolah bertanya kepada penjaga sekolah. Mereka kaget mendengar pernyataan penjaga bahwa tidak ada kegiatan di sekolah karena masih dalam masa libur antisipasi penyebaran Covid-19.
Mereka pun mencari korban namun tak membuahkan hasil. Kemudian, mereka melapor ke kepala desa dan dibantu warga turut melakukan pencarian.
Tiba di sekolah, mereka mendengar pengakuan salah seorang yang melihat korban diajak pelaku ke belakang sekolah. Tak lama, pelaku dijemput dan dibawa ke rumah kades untuk interogasi. Ketika itu, pelaku bersikukuh tidak bertemu dengan korban.
Kades dan warga kembali melakukan pencarian di sekitar belakang sekolah. Mayat korban pun ditemukan dalam keadaan mengenaskan dan dibawa ke rumah sakit untuk keperluan visum.
Kasatreskrim Polres OKU AKP Wahyu Setyo Pranoto mengungkapkan, pelaku awalnya membantah tuduhan pembunuhan. Namun, begitu ditunjukkan bukti-bukti dan keterangan saksi mata, barulah dia mengakui semua perbuatannya.
"Tersangka kita amankan beberapa jam usai kejadian. Dia mengakui telah memperkosa dan membunuh korban," ungkap Wahyu, Sabtu (4/4).
Dalam kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup penjara. Barang bukti diamankan sebatang kayu panjang 80 centimeter, topi Pramuka, beberapa helai dasi Pramuka, dan pakaian korban lainnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman