JAKARTA (RP)- Sejumlah lembaga perbankan yang ikut mengelola dana haji dari jamaah mulai gelisah. Pasalnya pemerintah melalui Kementerian Agama menarik dana haji dari sejumlah Bank Penerima Setoran (BPS), selanjutnya dialihkan pada sukuk (obligasi syariah).
Menteri Agama Suryadharma Ali mengakui pihaknya sedang menarik dana haji di sejumlah Bank Penerima Setoran (BPS). Penarikan itu dialihkan pada sukuk (Obligasi syariah) yang penting bagi penyelamatan dana haji.
Menteri Agama menegaskan ditariknya dana dari sejumlah BPS dimaksudkan untuk penyelamatan dana haji yang tersimpan di bank tersebut. Dengan total penarikan mencapai Rp12 triliun.
Menurut SDA, sapaan akrab yang juga merupakan Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dewasa ini dana yang disetorkan calon jamaah haji jika dijumlahkan mencapai Rp15 triliun. Dari dana yang tersimpan sebanyak itu, pihak Kemenag akan memindahkan ke sukuk sebesar Rp12 triliun.
Di sukuk sendiri, lanjut dia dana haji yang sudah tersimpan sebanyak Rp23 triliun. Dengan demikian jika proses penarikan dana haji dari seluruh BPS BPIH selesai pada Februari 2012 maka jumlah dana haji yang tersimpan di sukuk mencapai Rp35 triliun.
Dia menuturkan peristiwa penarikan dana haji dari BPS, baik bank konvensional BUMN mapun syariah seperti di Bank Muamalat, telah menimbulkan kekecewaan di kalangan perbankan. ‘’Tapi ini menjadi penting dilakukan. Alasan saya, cuma untuk menyelamatkan dana haji,’’ ujarnya.
Dia mengatakan, cukuplah bank menikmati keuntungan dari setoran haji. Sebab, penyelamatan uang haji jauh lebih penting. Berdasarkan aturan perbankan, jika ada bank mengalami bangkrut, dana haji yang tersimpan tak ada jaminan diganti utuh atau sepenuhnya. ‘’Kalau dalam sukuk itu maka kondisi apapun, pemerintah bakal menjamin keberadaan uang tersebut,’’ tegasnya.
Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (PHU) Slamet Riyanto membenarkan adanya kebijakan tersebut. Langkah itu dibutuhkan sebagai penyelamatan terhadap situasi ekonomi yang bisa berpeluang buruk terjadi.
Apalagi, sambung dia banyak lembaga perbankan yang mulai melirik celah untuk memanfaatkan dana tersebut. Hanya untuk memberikan jaminan bagi calon jamaah lain melaksanakan ibadah haji. Dengan meberian pinjaman haji.
‘’Uang di bank yang terkait dana haji itu sangat besar. Keuntungan dari uang itu dikelola bank untuk memberikan pinjaman bagi jamaah lain. Itu kan kurang tepat,’’ terangnya.
Misalkan, lanjut dai banyak lembaga perbankan yang menyediakan dana pinjaman bagi calon jamaah haji. Dana itu diberikan secara utuh pada jamaah, selanjutnya membayar dengan mencicil setelah melaksanakan ibadah haji.
Celah tersebut, kata dia membuat jumlah calon jamaah pun mendadak naik. Apalagi hasrat calon jamaah haji di Indonesia sangat tinggi. ‘’Ada hubungan yang saling menguntungkan terkesan begitu. Padahal itu tidak benar,’’ ungkapnya.(rko/jpnn/ila)