PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Seorang bandar narkoba yang berinisial Pn (33) warga jalan Pesantren Kecamatan Tenayan Raya berhasil diringkus anggota Satnarkoba Polresta Pekanbaru, Kamis (4/2/2016) sore. Bersama pelaku anggota berhasil mengamankan barang bukti satu paket sedang narkoba dan 21 paket kecil sabu-sabu dengan barang bukti mencapai jutaan rupiah.
Pria yang lahir pada 1 februari 1983 dan baru saja merayakan hari ulang tahunnya sendiri diringkus aparat Kepolisian tepat saat berada dirumahnya. Anggota yang melakukan penyamaran berhasil meringkus pelaku sekitar pukul 17.20 WIB dengan barang bukti sekitar 5 gram.
" Kita melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli, anggota langsung meringkusnya setelah anggota memastikan barang haram tersebut ada ditangannya," jelas Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs Aries Syarief Hidayat MM saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Kompol Iwan Lesmana Riza SH, Jum’at (5/2/2016) siang.
Pelaku yang terancam dengan kurungan penjara lebih dari lima tahun lantan terbukti melanggar undang-undang narkotika terus menjalani pemeriksaan diruang penyidik. Hal yang menariknya, ternyata pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru.
" Kita kenakan pasal 112 dan pasal 114 undang-undang narkotika, sedangkan barang haram diperoleh dari pelaku ternyata menggunakan sistime transfer melalui rekening sang bandar. Jika habis maka pelaku menghubungi sang bandar," tutup Kasat.
Laporan : Defry Masri