DUGAAAN PENJUALAN MOBIL DINAS

Kepala Inspektorat Riau Berikan Kesaksian di Mapolresta

Kriminal | Rabu, 05 Februari 2014 - 10:49 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepala Inspektorat Riau Syamsurizal, Selasa (4/2) sekitar pukul 11.00 WIB mendatangi Unit Jatanras Reskrim Polresta Pekanbaru.

Kedatangannya diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penjualan mobil dengan nomor polisi BM 17 milik Inspektorat Riau yang dijual Am kepada Yusran (39) warga Desa Dusun Sawah, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Informasi yang dirangkum di Mapolresta Pekanbaru, kedatangan Syamsurizal didampingi pengacaranya Eva Nora SH. Pemeriksaan sendiri berjalan lebih kurang dua jam dari pukul 11.30 WIB hingga pukul 13.30 WIB.

Kepada penyidik Jatanras Polresta Pekanbaru, Syamsurizal mengakui jika mobil Nissan Terano BM 17 tersebut awalnya dipinjamkan kepada Am (34) warga Jalan Sultan Syarif Kasim No 47, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru bukan dijual seperti kabar yang beredar.

‘’Mana mungkin mobil tersebut  dijual, itukan mobil milik negara. Am awalnya meminjam untuk suatu keperluan, ternyata mobil tersebut telah dipindah tangan ke Yusran. Inspektorat Riau pada Oktober 2013 juga telah melaporkan kasus mobil ini ke polisi,” tegas Syamsurizal kepada wartawan sebelum pemeriksaan.

Pengakuan pelapor, Yusran kepada penyidik Jatanras Polresta Pekanbaru, 2013 lalu, dirinya mengaku telah menyerahkan uang Rp50 juta kepada Am.

Uang tersebut diserahkan Yusran guna pembelian 1 unit mobil merek Nissan Terano warna hitam Nopol BM 17  dengan nomor rangka WD21-M74817 yang kemudian diganti platnya menjadi Nopol BM 1986 NK oleh tersangka Am.

Pengakuan Am kepada Yusran yang juga pelapor dalam kasus ini, mobil tersebut adalah bekas kendaraan dinas Inspektorat Riau yang sudah dilelang dan pemenang lelangnya adalah Syamsurizal sendiri.

Namun, setelah uang diserahkan kepada Am, ternyata BPKB dan STNK-nya mobil tersebut hingga kini tidak diserahkan Am kepada Yusran.

Kemudian setelah diusut, belakangan diketahui jika Pemprov Riau melalui Biro Perlengkapan hingga kini belum ada melakukan pelelangan atas mobil tersebut dan masih terdaftar sebagai inventaris Pemprov Riau.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Arief Fajar Satria SH SIK MH melalui Kanit Jatanras AKP Andi Kurniawan membenarkan jika Syamsurizal hadir sebagai saksi atas kasus penipuan yang dilakukan AM terhadap Yusran, pelapor.

‘’Syamsurizal kita periksa sebagai saksi atas laporan kasus penggelapan yang dilakukan Am terhadap Yusran. Untuk terlapor sendiri akan segera kita lakukan pemanggilan pemeriksaannya,” ujar Andi.(s)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook