BERASAL DARI PALEMBANG

Diduga Penimbunan Minyak Tanah, Polresta Grebek Gudang di Tenayan

Kriminal | Selasa, 05 Januari 2016 - 18:25 WIB

Diduga Penimbunan Minyak Tanah, Polresta Grebek Gudang di Tenayan
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs Aries Syarief Hidayat MM Meninjau Gudang Penimbunan BBM Bersama Kasat Reskrim Kompol Bimo Arianto SIK, Selasa (5/1/2016) Pagi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Setelah beberapa lama melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat, akhirnya tim opsnal Polresta Pekanbaru dengan dipimpin oleh Kasat Reskrim Kompol Bimo Arianto SIK melakukan penggrebekan terhadap suatu rumah yang diduga merupakan gudang penimbunan BBM, di jalan Gajah Mungkur  Harapan Raya Ujung Kecamatan Tenayan Raya, Selasa (5/1/2016) pagi. Dari penggrebekan tersebut diamankan pula puluhan ton minyak tanah yang berasal dari Provinsi lain.

Penggrebekan yang dilakukan pada dini hari tersebut pihak Kepolisian turut mengamankan dua orang terduga pemilik dan terlibat dalam penimbunan BBM bersubsidi tersebut. Kedua terduga tersrbut langsung dilakukan pemeriksaan diruang penyidik Polresta Pekanbaru untuk memberikan keterangan atas puluhan ton minyak tanah yang diamankan.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

" Kita mengamankan seorang perempuan bernama Risma Hutagalong selaku pemilik dan Untung selaku supir. Saat ini masih menjalani pemeriksaan sejauh mana keterlibatan keduanya," terang Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs Aries Syarief Hidayat MM saat didampingi Kasat Reskrim Kompol Bimo Arianto SIK.

Selain dua orang terduga pemilik dan supir, anggota Kepolisian juga mengamankan minyak tanah sebanyak 10 ton,satu unit truck Toyota Dyana bermuatan BBM Mitah sebanyak 7 ton dan satu unit mobil Daihatsu Pick Up serta dua unit mesin pompa hingga puluhan Baby Tank.

" Hasil pemeriksaan kita pelaku mendapatkan minyak dari Palembang Sumatra Selatan, dan untuk menjernihkan minyak tersebut para pelaku menggunakan zat kimia untuk dicampurkan. Jika terbukti para pelaku akan kita kenakan tindak Pidana Undang- Undang RI No 22 Tahun 2001 Pasal 53 dan 54 tentang Ninyak dan Gas Bumi ancaman kurungan diatas lima tahun," tutup Kapolresta.

Laporan : Defry Masri









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook