Bisnis Maskapai Ditenggat Setahun

Kriminal | Kamis, 05 Januari 2012 - 08:12 WIB

JAKARTA (RP)- Kementerian Perhubungan memberikan tenggat waktu satu tahun kepada maskapai penerbangan terkait dengan kewajiban batas minimal pengoperasian pesawat.

Selain itu, untuk melihat keseriusan maskapai nasional, pemilik maskapai penerbangan juga harus menyampaikan bussines plan-nya dalam kepemilikan pesawat.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Peraturannya 10 pesawat, lima di antaranya milik dan sisanya berstatus sewa,’’ kata Dirjen Perhubungan Udara Herry Bhakti S Gumay dalam keterangan persnya, Rabu (4/1).

Dijelaskannya, draf final Permenhub mengenai kelonggaran waktu satu tahun ke depan saat ini tinggal ditandatangani Menteri Perhubungan.

Regulasi yang akan keluar pada awal tahun ini, selain kewajiban minimal tentang pengoperasian pesawat, pemilik maskapai penerbangan juga harus menyampaikan bussines plan dalam soal kepemilikannya.

Di sisi lain juga adanya kewajiban menandatangani kontrak planning kepemilikan pesawat hingga satu tahun ke depan.

‘’Bilamana dalam kurun waktu tersebut pemerintah melihat ketidakseriusan maskapai memenuhi persyaratan. Mereka menjadi maskapai penerbangan tidak terjadwal (carter) atau melakukan merger dengan maskapai lainnya,’’ tambahnya.

Dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 pemerintah memberikan waktu selama tiga tahun kepada maskapai.(esy/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook