DUA DUKUN PALSU DIRINGKUS

Mengaku Bisa Gandakan Uang

Kriminal | Selasa, 04 Desember 2018 - 09:30 WIB

NTB (RIAUPOS.CO) Menggunakan sebo hitam dan pakaian oranye khas tahanan Polsek Limapuluh, dua orang petani asal Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) hanya bisa terdiam saat dilakukan ekspos di halaman Mapolsek Limapuluh, Senin (3/12).

Kedua pria tersebut adalah I alias G (50) dan rekannya A (32), mereka diringkus petugas karena mengaku sebagai dukun yang dapat menggandakan uang hingga miliaran rupiah.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kepada Riau Pos, pelaku mengaku bahwa sebelum melancarkan aksinya tersebut, ia berguru kepada seseorang dan bertapa di atas gunung di daerah Bima.

“Guru saya orang Bima juga, tiga tahun saya berguru sama dia,” kata I.

Ia juga mengaku,  perbuatan melanggar hukum tersebut ia kerjakan baru pertama kalinya. Dari hasil perbuatannya, akan  digunakan untuk keperluan sehari-hari.

Kapolsek Limapuluh Kompol Angga F Herlambang saat diwawancarai melalui Kanit Reskrim Polsek Limapuluh Iptu Abdul Halim mengatakan, penangkapan kedua tersangka itu bermula adanya laporan korban, Andre Antoni yang mengaku sudah ditipu, pada pertengahan Oktober 2018 lalu.

“Ada tiga orang yang melapor kepada kami. Mereka tertipu oleh kedua tersangka. Berdasarkan laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan,” ucap Halim.

Dituturkan Abdul Halim, dalam laporan korban mengenal kedua tersangka ketika berada di NTB beberapa waktu lalu. Kemudian tersangka diundang korban datang ke Pekanbaru.

“Saat itu dikatakan tersangka, uang kurang untuk jumlah yang digandakan, hingga korban mencari temannya untuk ikut menggandakan,” katanya lagi.

Lebih lanjut dijelaskannya, bahwa saat itu korban mengajak tiga temannya, bernama Rydo Setiawan, Isnaini Herawati dan Helmiyani. Hingga uang berhasil terkumpul berkisar Rp149 juta dan diserahkan kepada tersangka G.

“Ya, waktu itu korban mengikuti ritual untuk mendatangkan uang secara gaib. Tersangka juga menjanjikan, bisa menggandakan uang sampai Rp4  miliar hingga Rp5 miliar dari uang yang diserahkan korban Rp149 juta,” ucapnya lagi.

Saat itu ritual dilakoni, tersangka layaknya seperti dukun asli. Dia menggunakan properti seperti kardus, kain putih dan hitam, botol air mineral, plastik berisikan kapur, daun sirih, benang, jarum, pinang dan tisu. Kemudian ada juga dupa sebagai alat ritual.

“Setelah ritual berlangsung, uang seolah-olah dimasukkan ke dalam kardus yang ditutup dengan kain putih dan hitam. Kotak itu baru bisa dibuka oleh korban seminggu setelah ritual,” jelas Abdul Halim.

Karena merasa penasaran dan curiga dengan isi kotak, setibanya di rumah, korban membukanya dan ternyata isinya adalah kertas yang diikat layaknya seperti uang.

“Korban membukanya tiga jam setelah ritual, hingga pada saat itu melaporkan kasus tersebut,” bebernya.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Senapelan itu juga menyampaikan, pelaku mengatakan, syarat penggandaan uang tersebut korban harus menyetorkan uang terlebih dahulu, dengan catatan selama sembilan hari dibungkus kain hitam baru bisa dibuka.(lin)

(Laporan SAKIMAN, Kota)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook