BB Sabu-Sabu Senilai Rp4 Miliar Dimusnahkan

Kriminal | Selasa, 04 Desember 2018 - 09:00 WIB

BB Sabu-Sabu Senilai Rp4 Miliar  Dimusnahkan
sakiman riaupos DIMUSNAHKAN: Jajaran Polsek Tampan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp4 miliar yang dipimpin langsung Kapolsek Tampan Kompol Kari Amsah Ritonga didampingi Kanit Reskrim Polsek Tampan Ipda Aris Gunadi serta perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Pekanbaru dan lainnya, Senin (3/12-2018).

KOTA (RIAUPOS.CO) - Jajaran aparat Polsek Tampan kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp4 miliar, Senin (3/12) sekitar pukul 09.00 WIB.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Tampan Kompol Kari Amsah Ritonga didampingi Kanit Reskrim Polsek Tampan Ipda Aris Gunadi, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Pekanbaru dan pihak terkait lainnya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Jumlah barang bukti yang kami musnahkan sebanyak 3.845,8 gram, disisihkan untuk barang bukti pengadilan satu gram," kata Kari Amsah usai pemusnahan di Mapolsek Tampan.

Sejauh ini dijelaskan Kari Amsah, bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait keberadaan bandar barang haram tersebut.

"Masih terus kami kembangkan terhadap pelaku lainnya," ujarnya lagi.

Seperti halnya yang diketahui, seorang lelaki diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial SS alias Saud (37) diringkus oleh aparat Polsek Tampan, Sabtu (10/11).

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bongkar muat barang ini, diamankan polisi karena kedapatan membawa sekitar empat kilogram sabu-sabu yang disimpan dalam tas ranselnya.

Kapolsek Tampan Kompol Kari Amsah Ritonga beberapa waktu lalu mengatakan bahwa, tersangka warga Jalan Siak II, Kecamatan Rumbai, tersebut ditangkap pihaknya tidak jauh dari rumahnya.

Dijelaskannya pada saat itu anggotanya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang membawa narkoba di Jalan Siak II, tanpa undur waktu kemudian dilakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku menggunakan sepeda motor bebek warna hitam sedang membawa tas ransel, ketika didapati ciri-ciri pelaku petugas langsung membuntutinya hingga menghadang dengan dua unit mobil dari arah depan dan belakang.

Ketika dilakukan penggeledahan, petugas mendapati empat paket besar sabu yang dikemas dengan plastik bertuliskan huruf Cina warna hijau dan kuning.

Lebih lanjut dipaparkan mantan Kapolsek Ujungbatu Kabupaten Rokan Hulu tersebut, bahwa pelaku setelah dilakukan interogasi ternyata merupakan mantan residivis kasus narkoba tahun 2012 lalu.(man)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook