RIAU POS.CO - Staf Legal PT Sumatera Riang Lestari dan trading PT Persada Karya Sejati (PKS), Paulina mengaku take over CV Bhakti Praja Mulia milik Tengku Lukman Jaafar sebesar Rp6,7 miliar karena ada tawaran dari pihak CV Bhakti Praja Mulia. Sementara CV Putri Junjung Bulan (milik Tengku Azmun Jaafar) take overnya Rp1,2 miliar semuanya diurus take overnya oleh Paulina di kantornya di Jalan Tanjungdatuk ujung Nomor 33 Pekanbaru.
Hal ini dijelaskan saksi keempat Staf Legal PT Sumatera Riang Lestari dan trading PT Persada Karya Sejati (PKS) Ny Paulina dalam sidang keenam kasus dugaan korupsi kehutanan Riau dengan terdakwa mantan Gubri HM Rusli Zainal SE MP (RZ) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu petang tadi (4/12).
Paulina mau take over dua perusahaan ini tak tahu apa motifnya. Dan Paulina tak tahu kondisi lahannya. Perusahaan ini diambil alih perusahaan Paulina karena tertarik akan mengembangkan HTI. Paulina saat ditanya penuntut umum KPK Riyono SH MHum menjelaskan dia tak tahu kalau ada Bagan Kerja Tahunan (BKT) ada yang diteken terdakwa Rusli Zainal.
PT Alam Lestari menurut Ny Paulina juga di take over dari Margaretta, kemudian yang di take over juga PT Mutiara Rimba Lestari. PT Madukoro tak ada di take over tapi masih kerja sama operasional.
Paulina mengatakan kontrak jual beli kayu dilakukan dengan PT RAPP jadi kayu ini semuanya masuk ke PT RAPP Pangkalan Kerinci. Kontrak jual beli kayu itu kata Paulina dilakukan oleh Direksi Pak Rosman. Kemana Pak Rosman sekarang menurut Paulina dia tidak tahu. Paulina menjelaskan semua perusahaan di bawah dia ini tidak dibawah perusahaan grup.
Menurut Paulina antara trading PT Persada Karya Sejati (PKS) dengan PT RAPP tidak ada hubungan afiliasi, tapi hanya ada hubungan jual beli kayu. Kantor PT PKS terletak di Jalan Tanjungdatuk ujung Nomor 33 Pekanbaru. Paulina mengaku kenal Anwir Yamadi staf umum PT RAPP yang membawa take over CV Bhakti Praja Mulia ke Paulina. Paulina juga kenal dengan Said Eddy.
Paulina yang menjadi Legal di 20 perusahaan kayu ini mengatakan petinggi perusahaan kayu ini murni milik masing-masing dan tidak berafiliasi dengan PT RAPP. Hakim Ketua Bachtiar Sitompul SH bisa membaca Paulina sebagai ahli legal (hukum) menjelaskan keterangan yang samar-samar. Misalnya penuntut umum KPK bertanya punya siapa perusahaan tempat Paulina bekerja tapi Paulina menjawab samar-samar. Menurut Hakim Ketua yang juga Ketua PN Pekanbaru Bachtiar Sitompul SH dia mengerti perjalanan fikiran Paulina sebagai ahli Legal/hukum.
Sebelum sidang dimulai tadi, Paulina nampak saling koordinasi/berbicara dengan Abdul Hadi Staf Humas PT Sumatera Riang Lestari di luar ruang sidang. Abdul Hadi nampak memberikan masukan untuk Paulina sebelum Paulina masuk ke ruang sidang.
Paulina menjelaskan tidak tahu dalam take over ini apakah perusahaannya diuntungkan dari proses take over itu karena menurut Paulina dia bukan bagian keuangan. Menurut Paulina yang diuntungkan atau menikmati dari proses take over CV Bhakti Praja Mulia ini dia juga tidak tahu.
Sementara hakim anggota I Ketut Suarta SH MH bertanya pada Paulina berapa luas lahan berhutan kayu alam CV Bhakti Praja Mulia dan CV Putri Junjung Bulan, dijawab Paulina lagi dia tidak tahu. Dalam sidang ini Paulina dengan jujur mengatakan semua kayu yang di take over oleh perusahaannya dijual ke PT RAPP Pangkalan Kerinci.(azf)