Ibu RT Cabul Divonis 8 Tahun

Kriminal | Rabu, 04 Desember 2013 - 16:45 WIB

Ibu RT Cabul Divonis 8 Tahun
Emayartini atau yang dikenal Ibu RT menangis saat mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Selasa (3/12). Foto: FAZLUR/Rakyat Bengkulu/JPNN

BENGKULU (RP) - Penyesalan memang selalu datang belakangan. Ibarat kata pepatah, nasi sudah menjadi bubur, semuanya sudah terlambat. Emayartini (38) alias May, istri mantan Ketua RT 16 Perumnas Korpri Bentiring Kota Bengkulu atau yang ngetop dipanggil Ibu RT, akhirnya divonis 8 tahun penjara akibat mencabuli 6 pria ABG.

Seperti yang dilansir Rakyat Bengkulu (JPNN Group),  vonis 8 tahun yang dibacakan dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Selasa (3/12) pukul 14.10 WIB  itu seolah melengkapi duka Emayartini. Sebelumnya, dia sudah ditinggalkan suaminya Misran yang wafat karena sakit.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Vonis tersebut memang lebih ringan dibanding tuntutan JPU yakni 12 tahun. Namun dibanding putusan sejumlah kasus korupsi, putusan 8 tahun terhadap Emayartini lebih berat dari hukuman sejumlah koruptor.

Beberapa kasus korupsi Bengkulu divonis di bawah lima tahun. Sebagai contoh, vonis korupsi PDAM yang mendudukkan mantan Dirut PDAM , Ichsan Ramli, hanya 4 tahun.

Sidang vonis kemarin dipimpin hakim Wachid, SH beranggotakan, Syamsul Arief, SH, MH dan Rendra, SH, MH. Sedangkan tiga JPU semuanya perempuan masing-masing Yordan, SH, Rini Yulianti, SH dan Azizi, SH. (fiz/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook