PENGAKUAN EKA DHARMA PUTRA DI PERSIDANGAN

Tengku Azuwir Juga Minta Jatah "Uang Lelah" PON

Kriminal | Selasa, 04 Desember 2012 - 13:28 WIB

Tengku Azuwir Juga Minta Jatah "Uang Lelah" PON
Eka Dharma Putra

Riau Pos Online-Sidang kasus suap dana PON Riau XVIII 2012 Selasa pagi tadi (4/12) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jalan Teratai Pekanbaru dengan menghadirkan kembali terdakwa mantan Kasi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau Eka Dharma Putra sebagai saksi.

Dihadirkan juga terdakwa Wakil Ketua DPRD Riau yang sudah menjalani penahanan yakni Taufan Andoso Yakin (PAN). Menurut kesaksian Eka di depan majelis hakim yang diketuai I Ketut Suarta SH bahwa anggota DPRD Riau lainnya yakni Tengku Azwir (F-Demokrat) juga meminta jatah "uang lelah" PON kepada Dispora Riau atau kepada Eka Dharma Putra.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dalam kesaksian kasus suap revisi Perda PON 6/2010 itu, Eka menyebutkan kepada Majelis

Hakim, selain adanya uang lelah, juga ada menanyakan "jatah" oleh seorang anggota DPRD

Riau, kepadanya. "Tengku Azuwir (Anggota DPRD Riau, red) pernah menelpon saya. Kalau

tanggalnya saya tidak ingat. Yang jelas sebelum paripurna pengesahan Perda," katanya kepada

majelis hakim yang diketuai I Ketut Suarta.

Ketika menelpon, kata  Eka, Tengku Azuwir menanyakan kesiapan pihak Dispora sebelum Perda disahkan. "Ia minta mengamankan paripurna pengesahan," katanya. Menurut penafsiran Eka, kesiapan yang ditanyai Tengku Azuwir merupakan permintaan uang lelah. Sebab, semua anggota DPRD Riau yang pernah menelponnya menanyakan hal serupa."Mereka menanyakan kesiapan, tapi yang dimaksud adalah permintaan uang. Begitu juga dengan Tengku Azuwir, ia menanyakan uang lelah," jelasnya.

Kemudian, dari peryataan Eka, majelis menanyakan kepadanya, apakah ia yakin Azuwir meminta uang, Eka menjawab ya minta uang. "Saya yakin, Tengku Azuwir minta uang lelah. Ia minta amankan jatah buat dirinya. Begitu yang saya maknai," tegasnya. Selain itu, dalam

persidangan tersebut majelis hakim juga menanyakan tentang pertemuan di Rumah Dinas

terdakwa Taufan Andoso Yakin di Jalan Sumatera, Pekanbaru, pada Desember 2011 lalu.

Dalam pertemuan itu, kata Eka dihadiri Lukman Abbas, Zulkifli Rahman (dari Dispora Riau,

Taufan Andoso Yakin, Syarif Hidayat, Adrian Ali (anggota DPRD Riau) dan dua orang dari

perusahaan KSO yakni Nanang sama Diki. "Pertemuan itu terkait usulan revisi Perda dan ada

pemintaan dana," kata Eka kepada majelis hakim.

Selanjutnya, majelis hakim menanyakan tentang siapa yang meminta dana untuk merevisi Perda tersebut. Eka menyebutkan, permintaan disebutkan oleh Syarif Hidayat dan Adrian Ali kepada pihak perusahaan. "Syarif dan Adrian Ali itulah yang saya dapat informasinya. Permintaan itu di rumah Taufan, tapi ruang lain. Permintaan itu sebanyak Rp1,8 miliar untuk merevisi dua perda," ujarnya kepada majelis hakim.

Pertanyaan demi pertanyaan terus dilempar majelis hakim kepada Eka terkait kasus suap PON tersebut. Lalu, majelis hakim menunda persidangan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lainnya yakni Rahmat Syahputra, Wagiman dan Nugroho dari pihak perusahaan.

Sementara banding yang diajukan jaksa dan terdakwa Rahmat Syahputra dan juga jaksa penuntut umum Eka Dharma Putra pada sidang yang lalu sudah ditanggapi pihak Pengadilan Tinggi (PT) Riau. Rahmat dan Eka masing-masing divonis dua tahun enam bulan beberapa waktu lalu. Pihak PT Riau akhirnya menguatkan putusan PN Pekanbaru ini juga dua tahun enam bulan. Untuk Eka dikuatkan putusan PT Nomor 21/PID.SUS/2012/PTR, dan untuk Rahmat juga dikuatkan putusan PT Nomor 22/PID.SUS/2012/PTR.(azf)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook