KASUS RASUAH PON RIAU

Faisal dan Dunir Menangis Sampaikan Pembelaan

Kriminal | Selasa, 04 Desember 2012 - 10:41 WIB

PEKANBARU (RP) - Dua anggota DPRD Riau, Muhammad Dunir dan Faisal Azwan kembali menangis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (3/12).

Keduanya menangis sambil membacakan pembelaan terhadap dirinya masing-masing di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Krosbin Lumban Gaol SH MH dan Penuntut Umum pada KPK, Siswanto SH MH.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dunir dalam pembelaan pribadinya, sambil air mata mengalir di pipinya mengatakan sebagai Ketua Pansus revisi Perda Nomor 6/2010 dia mengetahui adanya uang lelah dari Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin.

Dunir mengatakan dia tidak pernah tahu adanya pertemuan-pertemuan di rumah Taufan. ‘’Selaku ketua saya hanya merevisi Perda sesuai waktunya tanpa mengharapkan imbalan apapun,’’ kata Dunir. Dunir juga mengatakan dia merasa sebagai korban politik.

‘’Saya mohon agar yang mulia majelis hakim dan penuntut umum mempertimbangkan beban pikiran saya. Sejak saya ditahan, saya tidak bisa berbuat banyak untuk keluarga saya,’’ kata Dunir.

Sementara Faisal mengatakan dia tidak mengetahui rangkaian peristiwa revisi Perda. Dia juga bukan anggota Pansus dan tidak ikut rapat paripurna pengesahan Perda.

‘’Keterlibatan saya hanya merupakan sifat dan sikap solider kepada teman saya,’’ kata Faisal.

Faisal kembali menerangkan pertemuannya dengan Dunir sebelum menerima uang Rp900 juta yang disebut uang lelah.

‘’Dengan tidak bermaksud memojokkan saudara Dunir, apakah peranan dan perbuatan saya merupakan perbuatan tindakan bersama sehingga tuntutan terhadap saya diseragamkan lima tahun,’’ kata Faisal sambil berlinang air mata.

Sebelumnya penuntut umum pada KPK menuntut keduanya dengan masing-masing hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta karena terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yunto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Uang lelah Rp900 juta tersebut disebut uang lelah untuk menggerakkan agar anggota DPRD Riau melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu agar kedua terdakwa membahas dan memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan Perda nomor 6/2010.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook