DUGAAN KORUPSI DI DINAS KOPERASI BENGKALIS

Syamsurizal Penuhi Panggilan Jaksa

Kriminal | Selasa, 04 Desember 2012 - 10:33 WIB

PEKANBARU (RP) - Setelah dipanggil dua kali, akhirnya Kepala Inspektorat Provinsi Riau, yang juga mantan Bupati Bengkalis, Drs Syamsurizal MM menghadiri panggilan Kejaksaan Tinggi Riau, Senin (3/12).

Syamsurizal hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pabrik kelapa sawit mini di Dinas Koperasi Bengkalis dari APBD Bengkalis tahun 2002 sampai 2004 senilai Rp10 miliar.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Di sela-sela pemeriksaan, pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Harian PB PON ini membenarkan bahwa dia sedang menjalani pemeriksaan.

‘’Benar, saya diperiksa dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Koperasi Bengkalis. Saya diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini,’’ kata mantan Penjabat Walikota Pekanbaru ini.

Terlihat, Syamsurizal hadir di Kejaksaan Tinggi Riau sekitar pukul 14.30 WIB memakai baju hijau Linmas. Syamsurizal diperiksa oleh jaksa penyidik Bagian Tindak Pidana Khusus, Zulkifli SH.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Andri Ridwan SH MH mengatakan, Syamsurizal memang sebagai saksi dalam kasus korupsi tersebut.  

‘’Saat ini yang berkaitan masih kami periksa sebagai saksi. Sementara belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut,’’ kata Andri.

Diketahui sebelumnya, dugaan korupsi pada pengadaan pabrik pengolahan kelapa sawit mini di Kabupaten Bengkalis ini terungkap karena adanya kerugian negara.

Kerugian tersebut dilatarbelakangi pemberian bantuan modal usaha untuk koperasi dari Dinas Koperasi Kabupaten Bengkalis kepada Koperasi Serba Usaha (KSU) PWRI Tenggano Mandiri di bawah pimpinan Direktur Farizal.

Pinjaman modal tersebut digunakan untuk pembangunan pabrik kelapa sawit mini yang awalnya akan dibangun di Desa Muara Basung, Kabupaten Bengkalis. Pengadaan pabrik tersebut kemudian dialihkan ke Desa Tengganau.

Pabrik sempat berjalan namun saat ini hanya jadi bangunan yang tidak dipakai. Akhirnya diketahui bahwa pihak koperasi tidak pernah mengembalikan permodalan yang diberikan oleh Dinas Koperasi, Kabupaten Bengkalis sebagaimana yang disepakati pada awal pembangunan proyek tersebut antara Dinas Koperasi dengan Koperasi Tenggano Mandiri.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook