DUGAAN KORUPSI PROYEK PENGADAAN SIMULATOR SIM

Jenderal Djoko Ditahan

Kriminal | Selasa, 04 Desember 2012 - 09:34 WIB

JAKARTA (RP) - Tersangka kasus korupsi simulator Surat Izin Mengemudi (SIM), Irjen Djoko Susilo akhirnya masuk bui.

Keputusan diambil setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Korlantas Mabes Polri itu selama delapan jam, Senin (3/12).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sekitar pukul 18.30 WIB, mobil tahanan KPK membawanya ke Rutan Guntur Pomdam Jaya. Mengenakan kemeja putih dan jaket cokelat, ia keluar dari gedung KPK dengan kawalan beberapa polisi berseragam dinas. Djoko terlihat pasrah saat penyidik memutuskan untuk menahannya.

‘’Hari ini saya selesai melaksanakan pemeriksaan. Berdasar perintah penahanan, saya melakukan proses hukum yaitu penahanan,’’ ujar Djoko.

Setelah memberikan pernyataan itu, Djoko tidak mengeluarkan kata-kata lagi. Ia berusaha lolos dari ‘’kepungan’’ mic wartawan yang mengerubunginya dan menuju mobil tahanan KPK.

Begitu masuk mobil tahanan, mobil langsung berangkat ke Rutan Guntur diikuti mobil pribadi yang mengawal jenderal bintang dua itu.

Kuasa hukum Djoko, Juniver Girsang mengambil alih peran menjawab pertanyaan media. Dia menerima penahanan itu dengan berbagai catatan, salah satunya agar kasus yang menimpa kliennya bisa dipercepat. ‘’Jangan sampai kasus ini melambat karena adanya penahanan. Harus cepat,’’ katanya.

Setelah itu, Jubir KPK Johan Budi mengatakan, kalau keputusan menahan Djoko Susilo ada di menit-menit terakhir pemeriksaan.

Menurutnya, sekitar pukul 18.15 WIB, penyidik baru melakukan upaya penahanan terhadap Djoko. Lantas, disepakati kalau dia dijebloskan ke Rutan Guntur yang kini dihuni oleh tersangka korupsi pengadaan Alquran, Zulkarnaen Djabar dan Heru Kisbandono.

Di sana, Djoko Susilo akan menempati sel sendiri, tidak dicampur dengan Zulkarnaen dan Heru. Terkait penjagaan, dia memastikan kalau ada penjaga dari pihak KPK di gerbang. Jadi, kalau ada pihak-pihak atau keluarga yang ingin menjenguk bakal melakukan kordinasi dengan KPK terlebih dahulu.

‘’Penahan akan dilakukan 20 hari sejak hari ini,’’ katanya.  Johan berharap agar proses pemberkasan kasus simulator SIM berjalan cepat. Sehingga KPK tidak perlu memperpanjang masa penahanan karena berkas sudah P21. Pernyataan itu sekaligus menjadi jawaban bahwa kasus Djoko akan berjalan cepat.

Apalagi, dia menyebut kalau saat ini KPK memang sedang fokus pada Djoko Susilo saja. Itulah kenapa, dia berharap agar masyarakat mafhum kalau dalam beberapa hari ke depan belum memeriksa tersangka lain. Disebutnya kalau fokus ke Djoko Susilo selesai, tersangka lain secara otomatis mengikuti.

Namun, ia buru-buru mengaku belum tahu pasti pelimpahan berkas penuntutan itu bakal selesai. Sebab, hingga saat ini pihaknya juga masih menunggu penghitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut Johan, BPK sudah mulai menghitung sejak Jumat (30/11) lalu.

‘’Kerugian negara sementara ini sekitar Rp100 miliar, saya kira dalam waktu yang tidak lama akan disampaikan (hasil penghitungan, red). Ini sudah memasuki tahap akhir,’’ sambung Johan.

Ada sedikti keanehan saat Djoko Susilo keluar dari Gedung KPK, yakni tidak mengenakan baju tahanan seperti yang lain. Menanggapi itu, Johan mengatakan kalau tidak ada tekanan atau permintaan dari Djoko. Ia menyebut kalau tidak digunakannya baju tahanan hanya masalah teknis.

Ia juga keberatan kalau dituding memberi keistimewaan pada tersangka yang memiliki bintang dua itu. Dia meyakinkan kalau baju tahanan tetap dibawa penyidik dan ada di dalam mobil tahanan yang mengangkut Djoko.

‘’Sesuai yang disampaikan penyidik, baju tahanan ada dan akan dipakai,’’ ujarnya.

Bagaimana dengan borgol? Versi Johan, tidak semua tersangka harus diborgol saat dipastikan menjadi tahanan. Meskipun, hal itu pernah dilakukan pada tersangka Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Fahd El Fouz.

Saat itu, begitu dinyatakan ditahan, Fahd digelendang ke mobil tahanan dengan tangan diborgol.

Nah, kemarin dia menyebut kalau tersangka yang diborgol kebanyakan untuk orang-orang yang tertangkap tangan melakukan tindakan pidana.

Selain itu, borgol juga dikenakan untuk tersangka yang dijemput paksa oleh KPK. ‘’Tadi Djoko Susilo menjalani pemeriksaan terlebih dahulu. Banyak tersangka lain yang tidak diborgol,’’ tuturnya.

Sebelum mengakhiri pertemuan dengan wartawan, Johan meminta agar dipilihnya Rutan Guntur tidak memunculkan persepsi-persepsi. Dia menegaskan kalau pemilihan Rutan Guntur memang tepat karena Rutan KPK di basement gedung sedang mengalami kebocoran. ‘’Jangan dikembangkan persepsi dan opini yang memperkeruh suasana,’’ tambahnya.

Salah satu persepsi yang dikhawatirkan Johan adalah, diletakkannya Djoko di Rutan Guntur karena takut ada serbuan Polri. Jika diletakkan di Rutan KPK, pengamanan kurang maksimal dibandingkan di Rutan Guntur yang berada di lingkup TNI AD. Johan mengatakan, itu semua tidak ada dalam pikiran tim KPK, apalagi saat ini pihaknya sedang membangun komunikasi yang baik dengan Polri.

Kapolri Dukung KPK

Polri tampaknya mulai ‘’melepas’’ Djoko Susilo. Kapolri Jenderal Timur Pradopo menegaskan mendukung penuh proses hukum di KPK. Timur juga tidak akan mencampuri proses hukum Djoko.

‘’Soal penegakan hukum, siapapun yang melakukan korupsi, ya diproses,’’ ujar Timur di acara ulang tahun Direktorat Polisi Air di Jakarta, Senin (3/12).  

Pernyataan Kapolri itu diucapkan kira-kira sepuluh jam sebelum Djoko ditahan KPK kemarin petang. Kapolri menjelaskan, Polri selalu bekerja bersama KPK dan Kejaksaan Agung memberantas korupsi. ‘’Ini sinergis, kita sama-sama mendukung penegakan hukum, termasuk korupsi,’’ kata mantan Kapolda Metro Jaya itu.

Sebelumnya Oktober lalu, Kapolri juga pernah menyampaikan dukungannya pada KPK soal kasus Djoko. Timur bahkan saat itu secara implisit memerintahkan Djoko untuk menghadiri pemeriksaan karena sebelumnya tidak datang.

Pengamat dan aktivis anti korupsi menilai Polri belum legawa dengan kasus simulator setelah ada manuver pemeriksaan terhadap Kompol Novel Baswedan salah satu penyidik di dalam kasus ini.

Dukungan publik terhadap Novel bahkan memaksa Presiden SBY turun tangan menengahi kasus itu.(dim/rdl/jpnn/ila)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook