HUKUM & KRIMINAL

Dua Remaja Penjahat Jalanan Diringkus

Kriminal | Rabu, 04 November 2015 - 10:06 WIB

Dua Remaja Penjahat Jalanan Diringkus
TUNJUKKAN PENJAMBRET: Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Ipda M Bahari Abdi SH, menunjukkan dua tersangka jambret di Mapolsek Bukit Raya, Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Selasa (3/11/2015).

KOTA (RIAUPOS.CO)-Kenakalan remaja di Pekanbaru cukup memprihatinkan. Bahkan para remaja saat ini sudah terlibat dalam tindak kriminal. Ini terbukti dengan pelaku tindak kejahatan yang ditangkap Polsek Bukit Raya terhadap pelaku jambret.

Ironisnya, dua pelaku berinisial DN dan RZ ini merupakan dua begundal yang masih dibawah umur, namun mereka sudah berani menjadi pelaku tindak kejahatan jalanan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pelaku ditangkap, Ahad (1/11) lalu sekitar pukul 12.30 WIB  di dua tempat berbeda, DN ditangkap di Jalan  Kuansing Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai sedangkan RZ di Jalan Pandawa Kecamatan Bukit Raya.

Mereka berdua ditangkap dari laporan Susulowati (35) pada Jumat (23/10) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Rawa Mulya Kelurahan  Sidomulyo Timur Kecamatan  Marpoyan Damai Pekanbaru yang menjadi korban jambret kedua pelaku.

Kejadian terjadi saat itu, ketika korban sedang mengendarai sepeda  motor melintas di TKP  tiba-tiba dari arah belakang datang dua orang laki-laki dengan menggunakan sepeda  motor trail warna hijau merampas tas sandang sehingga mengakibatkkan korban terjatuh dari sepeda  motor dan mengalami luka. Adapun tas merek Blueberry warna coklat tersebut berisikan dompet, 1 unit HP Blackberry, HP merek Advan, ATM, uang tunai sebesar Rp500.000, dan 1 lembar sertipikat tanah an Armanto, kerugian ditaksir Rp13.000.000.

Dari laporan tersebut,  kemudian dilakukan penyelidikan sehingga diketahui identitas pelaku, selanjutnya tim Opsnal Polsek Bukit Raya mencari keberadaan tersangka. Ditangkap di dua tempat berbeda, DN ditangkap di Jalan  Kuansing Kelurahan Maharatu Kecamata Marpoyan Damai sedangkan RZ di Jalan  Pandawa Kecamatan Bukit Raya.

Kapolsek Bukit Raya, AKP Ricky Rikardo melalui Kanitreskrim Ipda Bahari Abdi mengatakan, hasil pengembangan terhadap tersangka RZ telah melakukan dua TKP  jambret di tempat yang sama yakni Gading Marpoyan. ‘’Kami juga mengamankan arang bukti. Satu unit sepeda motor merek Kawasaki KLX warna hijau tanpa TNKB, satu lembar map warna hijau,’’terangnya.

Abdi mengatakan, karena kedua pelaku masih di bawah umur, dalam undang-undang perlindungan anak, jika melakukan tindak kriminal akan didiversi.’’Jadi mereka tidak bisa ditahan,’’tutupnya.(hsb)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook