KOTA (RIAUPOS.CO)-Kenakalan remaja di Pekanbaru cukup memprihatinkan. Bahkan para remaja saat ini sudah terlibat dalam tindak kriminal. Ini terbukti dengan pelaku tindak kejahatan yang ditangkap Polsek Bukit Raya terhadap pelaku jambret.
Ironisnya, dua pelaku berinisial DN dan RZ ini merupakan dua begundal yang masih dibawah umur, namun mereka sudah berani menjadi pelaku tindak kejahatan jalanan.
Pelaku ditangkap, Ahad (1/11) lalu sekitar pukul 12.30 WIB di dua tempat berbeda, DN ditangkap di Jalan Kuansing Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai sedangkan RZ di Jalan Pandawa Kecamatan Bukit Raya.
Mereka berdua ditangkap dari laporan Susulowati (35) pada Jumat (23/10) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Rawa Mulya Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru yang menjadi korban jambret kedua pelaku.
Kejadian terjadi saat itu, ketika korban sedang mengendarai sepeda motor melintas di TKP tiba-tiba dari arah belakang datang dua orang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor trail warna hijau merampas tas sandang sehingga mengakibatkkan korban terjatuh dari sepeda motor dan mengalami luka. Adapun tas merek Blueberry warna coklat tersebut berisikan dompet, 1 unit HP Blackberry, HP merek Advan, ATM, uang tunai sebesar Rp500.000, dan 1 lembar sertipikat tanah an Armanto, kerugian ditaksir Rp13.000.000.
Dari laporan tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan sehingga diketahui identitas pelaku, selanjutnya tim Opsnal Polsek Bukit Raya mencari keberadaan tersangka. Ditangkap di dua tempat berbeda, DN ditangkap di Jalan Kuansing Kelurahan Maharatu Kecamata Marpoyan Damai sedangkan RZ di Jalan Pandawa Kecamatan Bukit Raya.
Kapolsek Bukit Raya, AKP Ricky Rikardo melalui Kanitreskrim Ipda Bahari Abdi mengatakan, hasil pengembangan terhadap tersangka RZ telah melakukan dua TKP jambret di tempat yang sama yakni Gading Marpoyan. ‘’Kami juga mengamankan arang bukti. Satu unit sepeda motor merek Kawasaki KLX warna hijau tanpa TNKB, satu lembar map warna hijau,’’terangnya.
Abdi mengatakan, karena kedua pelaku masih di bawah umur, dalam undang-undang perlindungan anak, jika melakukan tindak kriminal akan didiversi.’’Jadi mereka tidak bisa ditahan,’’tutupnya.(hsb)