Setelah sadar, dirinya terbaring di tempat duduk dalam keadaan kaki dan tangan terikat, bahkan mulut korban ditutup. Perbuatan sadis terdakwa tidak sampai di situ. Kedua mata korban juga ditutup menggunakan pakaian. Dalam keadaan terikat terdakwa mengancam korban akan membawa korban ke Kelurahan Tandu Rusa dan akan membuang korban di tempat tersebut.
Terdakwa meminta korban untuk menandatanggani kuitansi jula-beli satu unit sepeda motor dan satu unit mobil, sebab kedua kendaraan tersebut atas nama korban. Karena takut, korban pun menyetujuinya. Selanjutnya terdakwa membawa korban ke kompleks Tugu Adipura, di Jalan Sam Ratulangi.
Di sana terdakwa kembali meminta korban menghubungi orang tua korban dan keluarga korban lainnya. Terdakwa mengancam korban akan memukul korban, bila korban tidak bercerita bohong. Terdakwa kembali membawa korban ke Kota Bitung, ditemani Amrai Sarafi yang mengemudikan mobil.
Setelah sampai di Kota Bitung, saksi Amrain turun dan membawa motor korban, selanjutnya terdakwa dan korban kembali ke Manado. Tak sampai situ, terdakwa kembali memukul korban, karena korban dituduh telah berselingkuh dengan lelaki lain. Perbuatan terdakwa terus dilakukannya hingga wajah dan tubuh korban mengalami luka memar.
Tidak hanya pukulan, terdakwa juga menendang pinggul korban, sehingga korban tergantung di bagian pintu. Korban pun terus berusaha menyelamatkan diri, dengan cara berteriak minta tolong, dan berusaha menghentikan mobil yang sedang berjalan.
Beruntung seorang saksi bernama Tri Purwanto, menolong korban dan membuka ikatan tali yang mengikat korban. Sedangkan terdakwa langsung melarikan diri saat itu juga.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Michael menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa (10/11) kemarin. Di depan Mejelis Hakim yang dipimpin Williem Rompies SH dan M Alfi Usup SH, terdakwa mengaku hanya tiga kali memukul wajah korban.
Namun, berdasarkan hasil visum diperlihatkan hakim sebanyak tiga belas kali, akhirnya terdakwa pun mengakuinya dan terpaksa mengikat korban. Kuntum yang hadir persidangan membeberkan, terdakwa mengikat korban dan memaksa menyetubuhi korban. Usai mendengarkan keterangan terdakwa mejelis menunda sidang pekan depan.
Sumber: JPNN/Posko Manado
Editor: Hary B Koriun