PERSELINGKUHAN

Wanita Muda Ini Diikat, Dipukul, Ditendang, dan Dipaksa Berhubungan Badan

Kriminal | Kamis, 12 November 2015 - 00:18 WIB

Wanita Muda Ini Diikat, Dipukul, Ditendang, dan Dipaksa Berhubungan Badan

APA yang dilakukan oleh MM alias Michael (44) tahun ini sangat keterlaluan dan tanpa perasaan. Dia menganiaya Bunga (30), wanita beranak satu hasil hubungan perselingkuhan keduanya. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir ini mengikat dan memaksa Bunga melakukan hubungan badan di dalam mobil.

Sesuai dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa (10/11), perkara ini terjadi di Kelurahan Tangkoko, Kecamatan Matuari Kota Bitung, sampai di Kelurahan Pinaesaan, Kecamatan Wenang Kota Manado.

Baca Juga :Berulang Selingkuh dan Digerebek Warga, PNS Meranti Diputuskan Dipecat

Berawal keduanya menjalin hubungan spesial. Suatu sore sekitar pukul 15.30 Wita, Juni lalu, terdakwa menghubungi korban dan mengajak korban untuk bertemu dengan maksud akan memberikan uang untuk membeli susu anak dari hasil hubungan gelap keduanya.

Namun, korban menolak beralasan akan pulang kampung ke Kota Palu, Sulteng. Terdakwa terus memaksa untuk bertemu dengan korban dan ingin menanyakan kelanjutan hubungan keduanya. Korban akhirnya menuruti permintaan korban. Keduanya pun bertemu di restoran KFC Kota Bitung.

Dari sana, mereka kemudian pindah tempat ke rumah makan Mawar Sharon. Selesai makan, terdakwa selanjutnya mengajak korban ke ATM BCA untuk menarik uang. Sekitar pukul 14.30 Wita, terdakwa membawa korban ke lapangan Maesa Kota Bitung. Di dalam mobil, mereka bercerita mengenai hubungan perselingkuhan yang selama ini mereka jalani hingga melahirkan satu anak. Michael sendiri sudah beristri dan punya anak.

Tiba-tiba terdakwa yang kebelet meminta korban untuk berhubungan badan, alasan terdakwa masih mencintai korban dan ingin hidup berumah tangga dengan korban. Usai berhubungan badan, terdakwa mengajak korban untuk jalan-jalan ke Kota Bitung. Akan tetapi terdakwa mengarahkan mobilnya ke Kota Manado.

Korban pun meminta terdakwa untuk memberhentikan mobilnya di depan ruko Kelurahan Tangkoko. Terdakwa kemudian pindah duduk di kursi bagian belakang bersama dengan korban. Dia mengatakan kepada korban, bahwa dia akan mengikat korban. Terdakwa kemudian mengambil tali rafia berwarna hitam, selanjutnya terdakwa duduk di atas paha korban, lalu memukul wajah korban berulang kali sehingga korban tidak sadarkan diri.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook