KOTA (RIAUPOS.CO) - Mengenakan rompi warna oranye dan kedua tangan terborgol, Melki hanya bisa tertunduk lesu. Laki-laki berusia 36 tahun tampak berjalan pincang. Kaki kanannya diperban setelah diterjang timah panas.
Melki merupakan tersangka pelaku pembunuhan terhadap siswa Madrasah Aliyah Al-Fajar bernama Rizky Aprianto. Jasab Rizky sendiri ditemukan sudah menjadi tulang belulang di kebun sawit di Jalan Sidorukun Ujung, Kecamatan Payung Sekaki.
Pembuhuhan itu dilatarbelakangi karena pelaku ingin menguasai barang berharga milik korban berupa handphone yang kemudian dijual kepada keponakan tersangka seharga Rp500 ribu. Dari penelusuran ponsel korban lah akhirnya aparat kepolisian bisa mengungkap peristiwa ini.
Rabu (3/10), Polda Riau menggelar konferensi pers terkait peristiwa pembunuhan ini. Setelah sehari sebelumnya, Selasa (2/10), Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau berhasil menciduk tersangka di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Melki yang sehari-hari berprofesi petani mengaku menyesal atas perbuatannya. Dia menuturkan, nekat menghabisi nyawa korban lantaran ingin menguasai harta benda miliki warga Jalan Rose Ujung, Kelurahan Bandar Raya, Kecamatan Payung Sekaki.
“Saya ingin ambil HP-nya. Tidak ada rencana untuk membunuh,” ujar Melki kepada Riau Pos di Lobi Mapolda Riau.
Dikatakan tersangka, antara dirinya dan korban tidak saling kenal. Aksi itu paparkannya, berawal ketika korban tengah mengendarai sepeda motor dan berhenti tepat di depan kediamannya di Jalan Sidorukun ujung.
Melihat Rizky berhenti, Melki memanggil korban dan mengajak untuk masuk ke rumahnya. Ajakan itu ternyata dituruti oleh korban. “Dia (korban, red) berhenti di depan rumah. Saya tidak tahu mengapa dia berhenti. Di dalam rumah saya pukul kepalanya pakai kayu,” jelas Melki.
Pukulan benda keras di bagian kepala membuat korban tewas. Setelah memastikan tidak bernyawa, ia langsung menyeret mayat korban ke tumpukan pelepah sawit di belakang rumah dan membakarnya.
“Dibakar untuk menghilangkan jejak,” tambahnya.
Barang berharga milik korban berupa HP sebut dia, dijualkan kepada ponakannya seharga Rp500 ribu. Uang hasil kejahatan itu, sambung dia, gunakan untuk keperluan sehari-hari. “HP dijual ke keponakan Rp500 ribu. Uangnya untuk belanja sehari-hari,” kata Melki.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, kasus ini merupakan pencurian dengan kekerasan (curas) hingga korban meninggal dunia yang terjadi pada 10 September 2018 lalu. Dijelaskan perwira polisi berpangkat bunga melati tiga dipundak, kronologisnya bermula ketika korban pamit pulang sekolah karena sakit.
“Korban izin pulang dari sekolah karena tidak enak badan. Kejadian itu tanggal 10 September lalu,” ujar Sunarto didampingi Dir ReskrimumPolda Riau, Kombes Pol Hadi Poerwanto dan Kasubdit III Ditreskrimum Kompol Gunar Rahardyanto.
Dijelaskan Sunarto, korban dipukul dari arah belakang dengan menggunakan balok. Lalu pelaku membakar jasad korban. “Korban dibakar untuk menghilangkan jejak,” imbuhnya.
Ditambahkannya, pengungkapan berawal dari laporan yang diterima pihak kepolisan dari keluarga korban. Di mana Rizky sejak tangal 10 September tak kunjung pulang dan dinyatakan hilang. “Pihak keluarga melaporkan ke polisi pada 13 September lalu,” terang Kabid Humas Polda Riau.
Terhadap laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan yang berawal dari petunjuk nomor HP milik korban. Ternyata nomor itu dipakai keponakan tersangka. Selain HP, pelaku juga menjual sepeda motor milik korban yang telah dipreteli menjadi beberapa bagian. “HP dijual Rp500 ribu. Sepeda motor dipreteli, mesin dijual. Sedangkan spare part lainnya seperti ban, knalpot dan lainnya dikubur di belakang rumah tersangka,” imbuhnya.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, akhirnya keberadaan tersangka diketahui di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, dan dilakukan penangkapan. Ketika hendak ditangkap pelaku berupaya memberikan perlawanan dan melarikan diri, sehigga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur (ditembak) pada bagian kaki kanannya.
Atas perbuatannya kata Sunarto, tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dir Reskrimum Polda Riau Kombes Hadi Poerwanto mengatakan, korban tidak dimutilasi oleh pelaku. Temuan bagian tulang belulang yang terpisah karena mayat korban hangus terbakar sehinga tidak utuh lagi. “Jadi, mayat korban ditunggu sehari. Keesokan harinya pelaku membakarnya. Di lokasi juga ditemukan sisa-sisa pelepah terbakar,” singkat Hadi.(rir)