KOTA(RIAUPOS.CO) - Z (32), seorang kurir narkotika jenis sabu-sabu warga Bierun, Aceh, mengaku tidak mengetahui apa yang ia dukung setibanya di Kota Bertuah.
Ia mengaku disuruh seseorang karena mendapatkan tawaran membawa sesuatu dengan upah yang menggiurkan, pada saat itu dirinya tengah melakukan aktivitas tani di kampung halamannya.
"Sebenarnya waktu itu saya lagi ditelpon sedang di sawah, dibilangnya mau ngak ngantar barang nanti diupah Rp5 juta,"ceritanya saat dilakukan ekspos di ruang Polsek Senapelan.
Waktu itu saat menuju Kota Pekanbaru, dirinya mengaku sebelumnya naik bus dari Aceh, setibanya di Kota Medan ia diperintahkan agar merental mobil menuju Pekanbaru.
Kapolsek Senapelan Kompol Agung Triadi mengatakan, bahwa warga Aceh tersebut ditangkap pihaknya saat sedang membawa narkoba jenis sabu sebanyak 1 Kg.
Penangkapan terhadap Z itu, berawal dari informasi dari masyarakat, bahwa ada transaksi sabu di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di Stadion Rumbai, Rabu (26/9).
Atas informasi itu, tim opsnal Polsek Senapelan yang dikomandoi oleh Kapolsek Kompol Agung Triadi, langsung melakukan penyelidikan. "Waktu di lapangan, kami melihat tersangka sedang berjalan dengan menggunakan tas berwarna merah, hendak menaiki mobil dengannomor polisi B 1864 BZW," jelas Agung.
Berdasarkan informasi tersebut, saat itu ciri-ciri mengarah kepada tersangka. Tanpa undur waktu, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka dan isi mobil tersebut.
"Saat digeledah kami menemukan narkotika jenis sabu dari dalam tas milik tersangka. Dimana sabu itu dibungkus dalam kemasan teh Cina warna kuning, dengan berat 1017,52 gram (1 Kg lebih)," kata Agung.
Hingga pada saat itu, dari hasil interogasi, tersangka mengaku baru datang dari Aceh ke Pekanbaru hendak menjemput sabu tersebut.
Terkait dengan hendak diedarkan ke mana, Kapolsek belum bisa membeberkannya. Hal tersebut dikarenakan masih dalam pengembangan tim opsnal Polsek Senapelan.
"Asal sabu dari Pekanbaru, mau diedarkan ke mana, kami belum bisa membeberkannya, karena masih dalam pengembangan," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya maksimal 20 tahun penjara, dalam penangkapan ini kami berhasil menyelamatkan seribu jiwa lebih. Hasil narkoba diperkirakan Rp1 miliar lebih," terang Agung.(man)