Akil Akan Dicopot sebagai Ketua MK

Kriminal | Jumat, 04 Oktober 2013 - 20:24 WIB

JAKARTA (RP) - Dalam waktu dekat ini, Akil Mochtar akan segera dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).  Pasalnya, MK telah mengirimkan surat usulan pemberhentian tersangka kasus suap itu kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Jendral MK, Janedjri M Gaffar, Jumat (4/10). Menurutnya, surat tersebut dikirim oleh Wakil Ketua MK, Hamdan Zoelva siang tadi. "Bapak wakil ketua sudah kirim surat kepada presiden usulan pemberhentian sementara Pak Akil sebagai hakim konstitusi," kata Janedjri kepada wartawan di Gedung MK.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Ia menjelaskan, pemberhentian Akil memang harus melalui persetujuan presiden. Sesuai ketentuan undang-undang, presiden harus menandatangani surat itu dalam waktu tujuh hari sejak diterima.

Sementara Ketua Majelis Kehormatan MK, Harjono, mengatakan persetujuan presiden dalam pemberhentian Akil hanyalah formalitas. Artinya, usulan pemberhentian itu wajib disetujui oleh Presiden SBY.

"Presiden hanya mengesahkan karena beliau yang mengangkat hanya itu saja. Tidak ada campur tangan," paparnya.(dil/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook