Mantan Kepala BPN Jadi Saksi

Kriminal | Jumat, 04 Oktober 2013 - 10:38 WIB

PEKANBARU (RP) — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Bakti Praja Kabupaten Pelalawan kembali digelar, Kamis (3/10) dengan menghadirkan Hasyim, mantan kepala beserta empat orang lainnya dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pelalawan.

Dalam kesaksiannya, Hasyim mengaku banyak tak tahu tentang pengadaan lahan tersebut.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Tahun 2008 saya menjabat Kepala BPN Pelalawan. Ditunjuk bupati juga untuk jadi anggota tim sembilan yang mencari lahan Gedung Bakti Praja. Tapi, saya tidak pernah ikut kegiatan tim itu,’’ ujar Hasyim kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Reno Listowo SH.

Dikatakan Hasyim, sejauh yang ia tahu pada tahun 2008 ada delapan sertifikat yang dibebaskan. Begitu juga pada tahun 2009 dibebaskan pula delapan sertifikat.

‘’Saya pernah menandatangani dokumen pembelian, tapi kegiatan lapangan saya tidak ikut. Saya tidak tahu berapa dana yang dianggarkan,’’ terang saksi.

Dalam dugaan korupsi yang diperkirakan bernilai Rp38 miliar, empat orang dijadikan terdakwa yakni, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pembebasan tanah Tengku Alfian, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Pelalawan Syahrizal Hamid, serta mantan Kadispenda Pelalawan Lahmuddin dan Al Azmi.

Keempatnya dikenai pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang (UU) No 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook