Ketua MK Tersangka 2 Kasus

Kriminal | Jumat, 04 Oktober 2013 - 10:36 WIB

JAKARTA (RP) - Setelah pemeriksaan intensif selama 1x24 jam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengambil sikap atas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Dia ditetapkan menjadi tersangka dugaan menerima suap terkait sidang Pilkada.

Tidak tanggung-tanggung, Akil menjadi tersangka dengan dua kasus sekaligus. Kepastian status itu disampaikan  sendiri oleh Ketua KPK Abraham Samad bersama Wakil Bambang Widjojanto, Jubir Johan Budi SP, Deputi

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Penindakan Warih Sadono, dan Hakim MK Patrialis Akbar.

Di ruang auditorium, mereka menyampaikan fakta bahwa kasus yang membelit akil tidak Cuma dari Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

‘’Ada terkait Pilkada Lebak (Banten). Tersangkanya juga AM (Akil Mochtar, red),’’ kata Samad. Sebelum menjelaskan lebih dalam, Samad mengatakan kalau keputusan itu diambil setelah ada ekspos pimpinan, penyidik, dan penyelidik. Selain AM, ada beberapa orang lagi yang menjadi tersangka.

Dia mengakui, tangkapan KPK saat ini tergolong besar dengan memakan sumber daya yang cukup banyak ditengah menipisnya personel penyidik.

Namun, dia memastikan kasus lain tidak akan terbengkalai walau pihaknya harus segera menyelesaikan kasus Akil karena ada batas waktu.

‘’Penyidik memang terbatas. Tapi tidak boleh jadi dalil KPK untuk tidak bergerak cepat,’’ kata Samad. Agar tidak keteteran, Bambang Widjojanto menambahkan kalau pihaknya tidak menggunakan Satgas yang menangani Century dan Hambalang. Dia yakin manajemen penyidik bisa membuat kinerja KPK lebih teratur.

Di luar itu, pihak yang diamankan dari dua operasi tangkap tangan itu mencapai 13 orang. Namun, banyak yang dilepaskan karena dianggap hanya menjadi saksi.

Lembaga antirasuah itu saat ini mencoba fokus pada apa yang sudah ditangkap. Meski demikian, bukan tidak mungkin akan melebar sesuai dengan hasil pemeriksaan.

‘’Ini jelas organize crime. Tidak dilakukan sendiri, tapi kami fokus disini dulu. Mengusut tuntas. Semoga tidak ditemukan yang lain,’’ kata Bambang. Saat disinggung soal modus yang digunakan Akil, pria yang akrab disapa BW itu tidak menjelaskan banyak.

Dia hanya mengatakan kalau apa yang diperjanjikan merupakan wewenang penyelenggara negara. Lantas, wewenang itu tukar dengan sejumlah uang. Nah, seperti biasa dalam prosesnya ada perantara dan juga pembawa pesan.

Agar semuanya sukses, dilengkapi dengan penyandang dana. Untuk jumlah uang, BW menjelaskan masih akan mendalami lebih dalam. Namun, diduga uang yang berasal dari Pilkada Gunung Mas sudah sesuai dengan commitment fee.

Uang Rp1 M untuk Pilkada Lebak

Mengurus hasil sidang sengketa pilkada Gunung Mas, Kalteng, ternyata bukan satu-satunya peran Akil. Dia diduga mempunyai andil dalam vonis MK yang memerintahkan pemungutan suara ulang untuk Pilkada Kabupaten Lebak, Banten. Sebab, ketua dalam persidangan ada 1 Oktober lalu itu adalah Akil Mochtar.

Kasus Pilkada Lebak masuk ke meja hakim MK setelah rapat pleno KPU Lebak mengumumkan pasangan cabup-cawabup nomor urut tiga Iti Octavia-Ade Sumardi (IDE) memenangi Pemilu.

Pasangan itu mengungguli pasangan Amir Hamzah-Kasmin (HAK) yang diusung Golkar. Gugatan diajukan karena HAK keberatan atas hasil penghitungan suara.

Amir yang merupakan mantan Wakil Bupati Lebak menyebut pasangan IDE melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Bukti yang diusungnya, Mulyadi Jayabaya sebagai ayah yang juga Bupati Lebak menggunakan kekuasaannya untuk memenangkan Iti. Setelah persidangan berlangsung, MK memerintahkan pemungutan suara ulang.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, uang Rp1 miliar akan diberikan kepada Akil terkait dengan Pilkada Lebak. Dia memang tidak menjelaskan secara perinci apa kaitan tersangka Susi dan Tubagus dengan pasangan HAK.

Kuat dugaan, suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany yang juga adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu mejadi perantara.

‘’Kami menengarai mereka tidak sendirian. Itulah mengapa di sprindik kami tulis dan kawan-kawan. Nanti kelihatan siapa saja orangnya,’’ kata Samad.

Tidak tahu pasti mengapa Tubagus yang akrab disapa Wawan tersebut mau melakukan itu. Termasuk dugaan ada tidaknya perintah dari Ratu Atut untuk memperkuat jaringan di Lebak.

Untuk mengetahui peran pasti, kemarin KPK menggeledah rumah Wawan yang tidak jauh dari markas lembaga antirasuah itu. Dari rumah di Jalan Denpasar itu penyidik KPK menangkap seorang pria. Saat dimasukkan ke mobil, tidak ada seorang pun penyidik yang mau buka mulut.

Penyidik tampak memeriksa beberapa ruang di rumah mewah itu. Termasuk menggeledah garasi yang menyimpan sekitar sebelas mobil mewah saat itu.

Belasan tunggangan premium itu, antara lain,  Ferrari, Bentley, Nissan GTR, Rolls Royce, dan Lamborghini. ‘’KPK melakukan penggeledahan di lima titik. Termasuk ruang kerja AM,’’ tambah Johan Budi.

Kabar terbaru malam tadi, KPK juga mencegah Gubernur Banten Ratu Atut ke luar negeri.

Sementara itu, Hakim MK Patrialis Akbar menjelaskan, keputusan yang sudah dikeluarkan MK bersifat mengikat. Meski saat ini ada kasus yang menjerat Akil dan terbukti menerima suap atas suatu kasus, itu tetap tidak mengubah apa pun.

‘’Yang disampaikan dalam putusan MK berdasar rapat pleno. Kalau ada masalah pada satu atau dua orang, tidak ada masalah,’’ katanya.

Di gedung MK, para hakim bergerak cepat merespon tertangkapnya Akil Mochtar dengan membentuk Majelis Kehormatan MK (MKHMK).

Lima orang yang menjadi anggota terpilih untuk menyidangkan Akil dalam kapasitasnya sebagai hakim konstitusi. Mereka akan mulai bekerja pada hari ini.

Wakil ketua MK, Hamdan Zoelva, mengumumkan pembentukan MKHMK itu sesuai rapat pleno pada dini hari. Mereka yang nantinya bertugas adalah Haryono (hakim konstitusi), Abbas Said (wakil ketua Komisi Yudisial), Bagir Manan (mantan ketua lembaga tinggi negara), Mahfud MD (mantan hakim MK), dan Hikmahanto Juwana (unsur akademis, guru besar di Universitas Indonesia).

Seluruhnya diundang untuk mulai kerja pada pukul 14:00 hari ini di gedung MK. Agenda pertemuan pertama adalah penunjukkan ketua dan wakil ketua MKHMK.

‘’MK akan menyiapkan fasilitas dan perangkat yang diperlukan dalam rangka bekerjanya Majelis Kehormatan dalam memeriksa perkara ini,’’ terusnya.

Kasus suap yang melibatkan Ketua MK Akil Mochtar, juga mengejutkan Presiden Susilo Bambang Yudhyono (SBY). Pasca operasi tangkap tangan Akil, SBY langsung menggelar konferensi pers keesokan harinya.

‘’Kita semua terkejut mendengar peristiwa penangkapan Ketua MK, beserta satu orang anggota DPR, satu bupati dan dua yang lain oleh KPK malam tadi. Saya juga merasakan kemarahan dan keterkejutan rakyat Indonesia mengetahui apa yang terjadi malam itu,’’ tegas SBY di Kantor Presiden, kemarin.

SBY memaparkan, kasus suap tersebut sangat disesalkan karena lembaga peradilan MK memiliki peranan besar dalam kehidupan bernegara serta pemerintahan di tanah air.

Di samping itu, peran MK juga cukup kuat, terutama terkait kasus-kasus Pilkada. Sebab putusan MK bersifat final dan mengikat.

‘’Bayangkan apabila putusannya salah. Bayangkan kalau ada penyimpangan terhadap putusan itu, tidak ada penyimpangan pun kalau putusannya salah karena mengikat dan final, dampaknya tentu sangat besar dalam kehidupan bernegara di Indonesia,’’ paparnya.

Tidak hanya Pilkada, lanjut SBY, MK juga memiliki kewenangan besar untuk membatalkan atau mengubah Undang-Undang (UU).

Dengan kewenangan tersebut, MK bisa dengan mudah membatalkan UU, padahal UU tersebut disusun secara berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun oleh pemerintah bersama DPR.

Terpisah, penetapan Akil sebagai tersangka ditanggapi serius oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie.

Dia tampak kecewa dengan fakta bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar tertangkap tangan saat menerima suap. Jimly menilai, jika terbukti, Akil harus mendapat hukuman berat, mengingat jabatan dan tanggung jawabnya sebagai penjaga konstitusi negara.

‘’Kalau sudah OTT (operasi tangkap tangan) begitu, dia juga berarti terbukti melakukan. Menurut saya, pantasnya orang ini dihukum mati. Walau undang-undang (UU) tidak mengenal pidana mati untuk korupsi,’’ ujar Ketua MK 2003-2008 itu. Menurut Jimly, jaksa bisa memberikan tuntutan maksimal hukuman mati, demi memberikan efek jera.

‘’Ini jabatan di atas menteri. Apalagi, dia memegang jabatan hukum. Harus hukuman yang paling berat. Tidak usah lagi dihukum penjara, menuh-menuhi penjara saja,’’ ujarnya.

Terpisah, penetapan Akil sebagai tersangka ditanggapi serius oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie.

Dia tampak kecewa dengan fakta bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar tertangkap tangan saat menerima suap. Jimly menilai, jika terbukti, Akil harus mendapat hukuman berat, mengingat jabatan dan tanggung jawabnya sebagai penjaga konstitusi negara.

‘’Kalau sudah OTT (operasi tangkap tangan) begitu, dia juga berarti terbukti melakukan. Menurut saya, pantasnya orang ini dihukum mati. Walau undang-undang (UU) tidak mengenal pidana mati untuk korupsi,’’ ujar Ketua MK 2003-2008 itu.

Menurut Jimly, jaksa bisa memberikan tuntutan maksimal kepada tindakan yang dilakukan Akil. Dalam hal ini, tuntutan hukuman mati bisa dilayangkan, demi memberikan efek jera atas tanggung jawab besar yang diemban Akil.

‘’Ini jabatan di atas menteri. Apalagi, dia memegang jabatan hukum. Harus hukuman yang paling berat. Tidak usah lagi dihukum penjara, menuh-menuhi penjara saja,’’ ujarnya.

Jimly menjelaskan, seorang hakim konstitusi memiliki aturan yang ketat. Jangankan menerima uang, menerima  tamu yang berkaitan dengan perkara sudah merupakan pelanggaran etika.

Karena itu, Akil harus segera dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK dan Hakim Konstitusi melalui mekanisme Majelis Kehormatan MK.

‘’Kalau Akil punya kesadaran, dia seharusnya mengundurkan diri tanpa menunggu diberhentikan. Tapi kita tidak bisa mengandalkan pada kesadaran diri manusia, harus ada sistem yang bekerja,’’ kata Jimly.

Sementara, Partai Golongan Karya (Golkar) menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menghalang-halangi proses hukum terkait penangkapan anggota fraksinya Chairun Nisa. Penyelesaian kasus Chairun Nisa yang tertangkap bersama Akil, akan diserahkan sepenuhnya kepada proses hukum.

‘’Partai Golkar juga tidak akan melakukan pembelaan politik, bukan ranahnya,’’ ujar Hajriyanto Thohari, Ketua DPP Partai Golkar bidang Agama di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (3/10).

Hajriyanto menyatakan, Partai Golkar hanya akan memberikan dukungan kepada Chairun Nisa melalui bantuan hukum. Tim hukum dari Partai Golkar siap mendukung Chairun Nisa di setiap proses yang dilakukan di KPK.

‘’Pembelaan (tim hukum) akan disiapkan jika memang diminta yang bersangkutan,’’ tegasnya. (dim/bay/ken/byu/gun/esi)

Jimly menjelaskan, seorang hakim konstitusi memiliki aturan yang ketat. Jangankan menerima uang, menerima  tamu yang berkaitan dengan perkara sudah merupakan pelanggaran etika. Karena itu, Akil harus segera dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK dan Hakim Konstitusi melalui mekanisme Majelis Kehormatan MK.

‘’Kalau Akil punya kesadaran, dia seharusnya mengundurkan diri tanpa menunggu diberhentikan. Tapi kita tidak bisa mengandalkan pada kesadaran diri manusia, harus ada sistem yang bekerja,’’ kata Jimly.

Sementara, Partai Golongan Karya (Golkar) menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menghalang-halangi proses hukum terkait penangkapan anggota fraksinya Chairun Nisa. Penyelesaian kasus Chairun Nisa yang tertangkap bersama Akil, akan diserahkan sepenuhnya kepada proses hukum.

‘’Partai Golkar juga tidak akan melakukan pembelaan politik, bukan ranahnya,’’ ujar Hajriyanto Thohari, Ketua DPP Partai Golkar bidang Agama di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (3/10).

Hajriyanto menyatakan, Partai Golkar hanya akan memberikan dukungan kepada Chairun Nisa melalui bantuan hukum. Tim hukum dari Partai Golkar siap mendukung Chairun Nisa di setiap proses yang dilakukan di KPK.

‘’Pembelaan (tim hukum) akan disiapkan jika memang diminta yang bersangkutan,’’ tegasnya.

 

‘’MK memiliki kewenangan untuk itu dan harus kita hormati. Saya sendiri setiap ada putusan MK, saya jalankan. Saya tidak pernah menolak atau melawan putusan MK selama ini. Karena harus memberikan contoh sebagai manusia dan pejabat yang taat hukum,’’ lanjutnya.

Karena itu, pada pesta demokrasi mendatang, SBY berharap sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, termasuk sejumlah lembaga pengawas pemilu seperti KPU, Bawaslu dan DKPP, bisa menjalankan tugas penyelenggaraan pemilu dengan netral dan professional. ‘’Tidak boleh ada keberpihakan kepada siapapun yang berkompetisi, lurus,’’ katanya.

SBY melanjutkan, pihaknya tidak menutup mata bahwa masih banyak kepala daerah yang terlibat kasus hukum, termasuk suap. Untuk itu, SBY menginstruksikan kepada para kepala daerah untuk menjauhi praktik-praktik korupsi.

‘’Saya juga minta kalangan dunia usaha jangan juga mendorong atau mengajak sehingga bupati atau pejabat melakukan kesalahan,’’ ujarnya.

Kembali pada kasus suap Akil Mochtar, SBY menegaskan kasus tersebut sudah ditangani pihak yang berwenang yakni KPK. Dia memastikan akan mendukung penuh segala upaya KPK dalam menangani kasus tersebut.

‘’Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada KPK. Saya pribadi mendukung penuh, saya yakin rakyat Indonesia juga mendukung penuh. Hanya demikianlah kita makin ke depan makin bersih,’’ imbuhnya.

Ketua Umum DPP PPP Suryadharma Ali ikut menanggapi kasus suap tersebut. Tidak sekedar berkomentar, politikus yang akrab disapa SDA itu juga meminta seluruh Hakim MK mundur dari jabatannya untuk menjawa kewibawaan MK yang sudah tercoreng.

‘’Saya menyarankan agar para hakim MK meletakkan jabatannya, sebagai bentuk pertanggung jawaban kolektif. Saya sangat ragu masyarakat menaruh kepercayaan seperti sebelumnya kepada MK,’’ tegasnya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, kemarin.

Jika para hakim MK tersebut bersedia mundur, SDA yang juga menjabat Menag itu pun menyarankan rekruitmen ulang bagi yang ingin kembali maju dalam seleksi hakim konstitusi.

‘’Menurut saya begitu. Bukan hard feeling atas yang sekarang. Hanya untuk mengembalikan kredibilitas MK,’’ imbuhnya.

Terpisah, penetapan Akil sebagai tersangka ditanggapi serius oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie.

Dia tampak kecewa dengan fakta bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar tertangkap tangan saat menerima suap. Jimly menilai, jika terbukti, Akil harus mendapat hukuman berat, mengingat jabatan dan tanggung jawabnya sebagai penjaga konstitusi negara.

‘’Kalau sudah OTT (operasi tangkap tangan) begitu, dia juga berarti terbukti melakukan. Menurut saya, pantasnya orang ini dihukum mati. Walau undang-undang (UU) tidak mengenal pidana mati untuk korupsi,’’ ujar Ketua MK 2003-2008 itu.

Menurut Jimly, jaksa bisa memberikan tuntutan maksimal kepada tindakan yang dilakukan Akil. Dalam hal ini, tuntutan hukuman mati bisa dilayangkan, demi memberikan efek jera atas tanggung jawab besar yang diemban Akil.

‘’Ini jabatan di atas menteri. Apalagi, dia memegang jabatan hukum. Harus hukuman yang paling berat. Tidak usah lagi dihukum penjara, menuh-menuhi penjara saja,’’ ujarnya.

Jimly menjelaskan, seorang hakim konstitusi memiliki aturan yang ketat. Jangankan menerima uang, menerima  tamu yang berkaitan dengan perkara sudah merupakan pelanggaran etika. Karena itu, Akil harus segera dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK dan Hakim Konstitusi melalui mekanisme Majelis Kehormatan MK.

‘’Kalau Akil punya kesadaran, dia seharusnya mengundurkan diri tanpa menunggu diberhentikan. Tapi kita tidak bisa mengandalkan pada kesadaran diri manusia, harus ada sistem yang bekerja,’’ kata Jimly.

Sementara, Partai Golongan Karya (Golkar) menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menghalang-halangi proses hukum terkait penangkapan anggota fraksinya Chairun Nisa. Penyelesaian kasus Chairun Nisa yang tertangkap bersama Akil, akan diserahkan sepenuhnya kepada proses hukum.

‘’Partai Golkar juga tidak akan melakukan pembelaan politik, bukan ranahnya,’’ ujar Hajriyanto Thohari, Ketua DPP Partai Golkar bidang Agama di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (3/10).

Hajriyanto menyatakan, Partai Golkar hanya akan memberikan dukungan kepada Chairun Nisa melalui bantuan hukum. Tim hukum dari Partai Golkar siap mendukung Chairun Nisa di setiap proses yang dilakukan di KPK.

‘’Pembelaan (tim hukum) akan disiapkan jika memang diminta yang bersangkutan,’’ tegasnya. (dim/bay/ken/byu/gun/esi)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook