MEDAN (RP) - Bupati Mandailing Natal (Madina) Muhammad Hidayat Batubara menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (2/10).
Usai sidang, Hidayat yang diwawancarai mengaku menerima dakwaan jaksa. ”Saya terima saja, dan tak eksepsi,” ucapnya sembari masuk ruang piket PN Medan.
Untuk mendengarkan keterangan saksi, hakim yang diketuai Agus Setiawan, SH pun menunda sidang selama sepekan.
Hidayat didakwa menerima uang Rp1 miliar dari Surung Panjaitan (berkas terpisah) selaku kontraktor proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Penyabungan di Kabupaten Madina, Sumatera Utara.
Dana itu bersumber dari Bantuan Daerah Bawahan (BDB) tahun 2013 lalu.
Mengenakan baju batik warna hijau, Hidayat Batubara tampak tegar mendengarkan dakwaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Supardi SH menyebutkan pada 2013 lalu, Kabupaten Madina memperoleh BDB dari Pemprov Sumatera Utara senilai Rp32.041.446.000, untuk pembangunan RSUD Penyabungan di Madina.
Proyek itu terbagi dalam tiga paket pekerjaan, yakni Unit Gawat Darurat (UGD) senilai Rp1.187.560.116, Unit Poliklinik Rp12.454.536.988 dan Unit Rawat Inap senilai Rp18.399.349.505.
Kemudian pada awal 2013, Hidayat Batubara memerintahkan Khairul Anwar Daulay dan Raja Sahlan Nasution selaku Staf Khusus Pembangunan Kabupaten Madina.
Pada 13 Mei 2013 lalu, Surung Panjaitan bertemu kembali di parkiran lantai 7 Hotel Aryaduta Medan untuk serah terima uang fee senilai Rp1 miliar.
Setelah menerima uang, Khairul Anwar Daulay menuju rumah terdakwa untuk menyerahkan uang Rp990 juta.
Tak berapa lama Khairul Anwar Daulay dan Surung Panjaitan ditangkap petugas KPK. Sedangkan terdakwa ditangkap, 15 Mei 2013(ade)