Foto Bugil Mahasiswi Beredar di Facebook

Kriminal | Kamis, 04 Oktober 2012 - 06:19 WIB

MAKASSAR (RP) - Seorang konsultan proyek di salah satu perusahaan konstruksi inisial, AWT, 27 tahun, diamankan petugas Kepolisian Sektor Kota Tamalanrea. Dia ditahan karena menyebar foto bugil dirinya dengan mantan pacarnya, mahasiswi keperawatan.

   

Seperti yang dilansir Fajar (JPNN Group), foto-foto bugil mahasiswi di salah satu sekolah tinggi keperawatan di Makassar itu disebar melalui facebook dan pesan blackberry messenger. Ada dua foto bugil yang disebar di facebook dan satu dikirim melalui blackberry. Dalam foto itu, korban tidak mengenakan selembar kain pun.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

   

Penyebaran dikarenakan pelaku sakit hati setelah hubungan asmara yang terjalin setahun lebih kandas. Modus yang dilakukan pelaku cukup rapi. Dia menggunakan akun facebook milik korban untuk mengupload foto-foto bugil tersebut. Pelaku juga menyertakan nomor telepon. Akibat perbuatannya itu, beberapa rekan korban kaget. Mereka mengecam tindakan pelaku.

   

Korban didampingi pacar barunya, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsekta Tamalanrea. Petugas memancing korban dengan menelepon pelaku. Pelaku berhasil ditangkap di sebuah kafe di Jalan Urip Sumohardjo.

   

Selain foto mesum, petugas juga menemukan rekaman video mesum antara korban dan pelaku. Rekaman video itu disimpan di dalam ponselnya. Saat itu juga, pelaku langsung digelandang ke Polsekta Tamalanrea.

   

Pelaku, AWT, mengatakan, dirinya melakukan itu agar korban tidak diterima lagi di rumah kos yang ditempatinya. Karena itu, dia mengirim foto-foto itu ke salah satu anak pemilik kos melalui pesan blackberry dan rekan korban. "Saya menyesal," kata AWT.

   

Kapolsekta Tamalanrea, Kompol Amiruddin, menegaskan, akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat undang-undang nomor 11/2008 tentang informasi transparansi dan elektronik (ITE), pasal 45 ayat 1, juncto pasal 27 ayat 1, dengan ancaman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

   

Menurut Amiruddin, kasus seperti ini harus menjadi pelajaran buat masyarakat dan kalangan orang tua untuk lebih mewaspadai dan mengontrol aktivitas anak mereka saat berada di luar rumah. Juga di saat anak tersebut sedang pendidikan di luar daerah. "Ini menjadi pelajaran buat kita semua," tandasnya. (abg/pap)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook