AKSI RESIDIVIS CURANMOR

Satu TKP Bisa Curi 5 Unit Sepeda Motor

Kriminal | Selasa, 04 September 2018 - 15:59 WIB

Satu TKP Bisa Curi 5 Unit Sepeda Motor
RESIDIVIS: Wakapolresta Pekanbaru AKBP Edy Sumardi (kiri) didampingi Kapolsek Bukit Raya Kompol Pribadi (Kanan) memperlihatkan tersangka curanmor di 12 TKP berinisial RF saat gelar ekspos di Mapolsek Bukit Raya, Senin (3/9/2018).

(RIAUPOS.CO) - Dengan menggunakan baju tahanan berwarna oranye dan kondisi tangan terborgol, seorang residivis curanmor berinisial RF hanya bisa pasrah saat dilakukan ekspos di halaman Polsek Bukit Raya, Senin (3/9).

Wakapolresta Pekanbaru AKBP Edy Sumardi didampingi Kapolsek Bukit Raya Kompol Pribadi usai ekspos menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan adanya laporan kasus curanmor di Jalan Arifin Ahmad waktu lalu.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Setelah dilakukan penangkapan, ternyata pelaku seorang residivis curian sepeda motor yang kerap melakukan aksi di wilayah hukum Polresta Pekanbaru.

 "Pelaku berhasil kami tangkap, Kamis 9 Agustus 2018 lalu di daerah Sumbar setelah melakukan koordinasi dengan petugas di sana," ujarnya.

Penangkapan terhadap pelaku tersebut bermula dari adanya laporan warga pada, Jumat 20 Juli 2018 lalu ke Mapolsek Bukit Raya, setelah mendapatkan informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, akhirnya petugas mendapatkan informasi bahwa RF melarikan diri ke Sumbar setelah menjual motor hasil curiannya," ucap Edy.

Ia mengatakan saat itu aparat Polsek Bukit Raya berkoordinasi dengan aparat Polda Sumbar pada, Kamis 9 Agustus 2018 lalu.

"Hingga pada waktu itu tersangka berhasil ditangkap oleh Polda Sumbar di daerah Lima Puluh Kota,"ujarnya.

Waktu itu dari tangan tersangka, petugas mengamankan kunci letter T yang digunakannya untuk membobol kunci kontak sepeda motor.

Selain mengamankan barang bukti tersebut, petugas juga mengamankan plat kendaraan palsu yang digunakan pelaku usai beraksi.

Edy menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih memburu rekan tersangka yang masih dalam pengejaran.

"Pelaku tidak sendirian, ia ditemani temannya yang masih DPO, "ujarnya lagi.

Dari keterangan tersangka kepada petugas, diketahui bahwa tersangka sudah melakukan pencurian sebanyak 12 TKP di lima kecamatan di Pekanbaru.

"Ada 16 kendaraan roda dua yang berhasil dia curi sejak awal Januari lalu, saat ini masih terus kami kembangkan," kata Edy.

Tidak hanya itu, Edy menjelaskan bahwa pelaku merupakan seorang residivis yang pernah melakukan kasus  yang sama di Kota Pekanbaru.

Adapun tempat sasaran pelaku yang kerap beraksi di antaranya di parkiran kos-kosan dan di kawasan tempat perbelanjaan.

"Pelaku mempelajari wilayah-wilayah, dan  kelengahan pemilik motor, di situ baru mereka beraksi. Di satu TKP,  pelaku bisa mencuri sepeda motor lima unit dengan jam berbeda-beda," paparnya.

Dari keterangan tersangka kepada petugas, ia melakukan perbuatan tersebut untuk keperluan hidupnya sehari-hari, di mana sejumlah kendaraan yang ia curi dijual dengan harga bervariasi.

"Ada harga Rp3 juta satu unit sepeda motor, tersangka menjualnya ke luar daerah Pekanbaru," ungkap Edy.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan pidana kurungan maksimal tujuh tahun penjara.(lin)

Laporan Sakiman, Kota









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook