PEKANBARU (RP) — Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak keberatan yang diajukan oleh AKP Zulbakri, mantan Kasat Res Narkoba Polres Rohul terdakwa dugaan suap Rp200 juta, Selasa (3/9).
Keberatan Zulbakri ditolak karena hal tersebut sudah masuk pada substansi persidangan.
‘’Keberatan terdakwa ditolak dan menyatakan terdakwa tetap ditahan. Selanjutnya, perkara dilanjutkan dalam agenda pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi,’’ ujar ketua majelis hakim, Isnurul S Arif SH.
Dijelaskan ketua majelis, dasar ditolaknya keberatan itu adalah bahwa isi keberatan sudah masuk ke subtansi perkara.
’’Hal tersebut perlu dibuktikan di persidangan,’’ lanjut Isnurul. Selain pertimbangan diatas, hal lain yang membuat keberatan tersebut ditolak adalah bahwa ketua majelis hakim menilai perkara yang menjerat terdakwa masih merupakan ranah korupsi.
‘’Karena dikaitkan dengan jabatannya sebagai pegawai dan penegak hukum,’’ papar ketua majelis.
Sebelumnya, dalam persidangan yang digelar, Rabu (21/8), Zulbakri menilai kasus yang sedang menderanya ini bukan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor untuk menyidangkan kasusnya.
‘’Uang yang diterima itu bukan suap. Ini merupakan kasus pidana umum Pasal 368 KUHP (pemerasan, red),’’ ujar penasehat hukum Zulbakri, Asep Rukhiyat SH kala itu.
Sementara itu, menjawab keberatan Zulbakri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasir Pangaraian Iskandar Zulkarnain SH pada persidangan Senin (26/8) mengatakan sudah tepat kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Tipikor. ‘’Posisi terdakwa sebagai pegawai negeri yang mempunyai jabatan saat kasus tersebut terjadi,’’ ujar JPU.
Dikatakannya, dengan jabatan tersebut Zulbakri diduga menerima uang Rp200 juta dari seorang tersangka narkoba, Andesra. ‘’Itu adalah janji atau hadiah untuk bisa membebaskan Andesra dari kasus tersebut,’’ lanjutnya.
Dalam kasus ini, Zulbakri dijerat pasal 12 huruf b, pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 huruf a dan pasal 11 Undang-Undang nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 20 tahun penjara.
Dugaan penyuapan ini bermula saat Zulbakri yang ketika itu masih menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Rohul bersama anggotanya, menangkap Andesra (terdakwa lain dalam berkas terpisah) di Simpang PTPN V, Sei Intan Desa Kembang Damai, Kecamatan Kunto Darussalam, Rohul, Jumat (8/3) lalu.
Saat menggeledah mobil Andes, petugas menemukan di dalam mobil jenis Suzuki Grand Vitara BM 1834 QB itu satu paket sabu-sabu milik Andresra.
Takut akan kemungkinan dipenjara atas temuan itu, Andresra pun melobi petugas yang menangkapnya agar ia dibebaskan.
Kepada Andresra, Zulbakri meminta untuk disediakan uang Rp1 miliar, namun karena jumlah yang besar, Andresra mengaku tak sanggup. Zulbakri lalu menurunkan penawaran menjadi Rp500 juta, namun itu masih tak disanggupi oleh Andresra. Andresra lalu dimasukkan ke sel. Besoknya dia dipanggil lagi ke ruangan terdakwa dan diminta Rp200 juta. Jumlah ini kemudian disanggupi.
Jumlah yang disepakati tersebut lalu diberikan dalam bentuk cek pada Zulbakri dan ditulis atas namanya juga.
Setelah dicairkan di Bank Mandiri, uang itu dimasukkan ke dalam meja kerja Zulbakri.
Tak berselang lama, hal ini diketahi oleh Kapolres Rohul. Ia bersama anggota Provos Polres Rohul langsung menangkap Zulbakri.(ali)