Tim Riau Air Upayakan Berdamai

Kriminal | Sabtu, 04 Agustus 2012 - 09:27 WIB

Laporan MARRIO KISAZ, Pekanbaru mario-kisaz@riaupos.co

Meski telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Medan, Pemerintah Provinsi Riau terus berupaya mencarikan jalan keluar bagi Riau Air.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Saat ini, Tim Penyelamatan sedang melakukan upaya damai dengan Bank Muamalat selaku pihak penggugat untuk permasalahan finansial Riau Air tersebut.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Riau, Irhas Irfan kepada Riau Pos, Kamis (2/8) di Kantor Gubernur Riau.

‘’Untuk penyelesaian kasus hukum ini, kita masih melakukan dua opsi penyelesaian. Pertama kita ajukan kasasi atau kita selesaikan dengan jalan damai,’’ serunya.

Menurutnya, langkah damai dilakukan, karena Pemerintah Provinsi Riau memiliki komitmen untuk melunasi beban hutang dengan pihak perbankan tersebut.

Diharapkan Irhas, upaya damai yang dilakukan ini disambut baik pihak penggugat.

‘’Kita mengharapkan upaya damai ini bisa disepakati. Ini yang sedang kita jajaki lebih dalam,’’ sambung Irhas.

Saat ditanyakan mengenai langkah damai yang dimaksud, dia mengatakan bahwa langkah damai yang direncanakan telah dikomunikasi dengan pihak terkait.

Untuk mendukung rencana itu, Irhas yang juga merupakan anggota tim penyelamat itu mengatakan salah satu upayanya adalah dengan penundaan pembayaran atau mencari pinjaman.

‘’Jika memang sudah disepakati upaya damai, mungkin kita akan berusaha mencari pinjaman untuk membayarkan utang ke Bank Muamalat atau kita meminta waktu untuk menunda pembayaran beberapa waktu,’’ katanya.

Disinggung mengenai kasasi yang sedang dilakukan, menurutnya hal tersebut tetap berjalan dalam menyikapi putusan pailit terhadap Riau Air.

Komitmen itu ditekankan, karena Tim Penyelamatan Riau Air masih melihat titik terang untuk kembali mengoperasionalkan maskapai kebanggaan masyarakat Riau itu.

‘’Kita terus berupaya untuk menghidupkan kembali Riau Air. Salah satunya dengan menyelesaikan permasalahan hukum ini, sehingga investor dapat melanjutkan rencana kerjasamanya,’’ sambung Irhas.(muh)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook