PEKANBARU (RP) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau saat ini sedang mendalami keterlibatan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) Malaysia PT ADEI Plantation dalam kasus pembakaran lahan dan hutan yang menimbulkan kabup asap di Provinsi Riau dua pekan terakhir ini.
Kapolda Riau Brigjen Pol Drs Condro Kirono MM MHum melalui Kabid Humas Polda Riau AKBP Hermansyah menjelaskan Kamis petang tadi (4/7) Direskrimsus Polda Riau masih melakukan pendalaman terhadap PT ADEI Plantation, namun belum menahan tersangka yang membakar lahan di PT ADEI tersebut.
Siapa nama pelaku pembakaran lahan dan hutan di PT ADEI Plantation di Riau ini, menurut AKBP Hermansyah pihaknya belum bisa memberikan nama pelaku kepada pers karena kasus ini masih didalami Direskrimsus Polda Riau. Dengan demikian sampai hari ini Kamis (4/7) Polda Riau sudah menetapkan 25 tersangka pembakar lahan dan hutan yang menimbulkan bencana kabut asap di Riau akhir-akhir ini. Sebanyak 24 pelaku adalah perorangan, satu korporasi dari PMA Malaysia PT ADEI Plantation.
Dalam catatan Riau Pos Online, perusahaan ini tahun 1990-an lalu juga tersangkut kasus serupa. Di mana saat itu dari PT ADEI Desa Bunut Pelalawan ditetapkan tersangkanya Mr Goby.(azf)