Rumah Wakaf Dijual, Pendiri PKS Protes

Kriminal | Kamis, 04 Juli 2013 - 13:14 WIB

JAKARTA (RP) - Pendiri Partai Keadilan (sekarang Partai Keadilan Sejahtera) Yusuf Supendi, melayangkan protes karena rumah wakaf di Cipanas, Jawa Barat, dijual Ketua Dewan Syuro PKS Hilmi Aminuddin kepada bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.

Kemudian, rumah itu disita Komisi Pemberantasan Korupsi, karena diduga terkait Tindak Pidana Pencucian Uang, yang menjerat Luthfi Hasan sebagai tersangka.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Rumah itu dijual Hilmi Aminuddin ke Luthfi Hasan," kata Yusuf, kepada wartawan, di Kantor KPK, Kamis (4/7).

Yusuf  mengaku datang datang ke KPK untuk mendampingi Faisal Rahmat, ahli waris rumah induk wakaf wasiat Majelis Ta"lim Miqratul Quran di  Jabar.

"Kami akan memberikan surat keberatan kepada KPK karena berdasarkan Undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf, pasal 40, wakaf tidak boleh disita dan tidak boleh dijual," katanya.

Dia menjelaskan, pada 23 Mei 2013, Hilmi Aminuddin menjadi saksi untuk Luthfi di KPK. "Dia (Hilmi) mengaku telah menjual rumah di Cipanas, kepada Luthfi," kata Yusuf.

Lantas, ia melanjutkan, pada 31 Mei, KPK berdasarkan surat perintah sita  menyita rumah induk itu. "Ternyata rumah induk itu merupakan rumah wakaf," tegasnya.

Makanya, kata Yusuf, itu melanggar UU wakaf. "Yang menyatakan tidak boleh disita, tidak boleh dijual belikan. Pasal 67-nya, siapa saja yang menjual tanah itu bisa dipidana paling lama lima tahun atau denda Rp 500 juta," katanya. (boy/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook