PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Brutal dan kejam, itulah yang dilakukan pria bernama H (30) terhadap anak tirinya A yang berumur 18 bulan. Jika menangis maka dianiaya. Itu dilakukannya sejak satu pekan terakhir.
Pemukulan badan yang dilakukannya mengakibatkan, balita patah tangan dan meninggal. Puncak dari penganiayaan terhadap bocah inisial A itu pada Rabu (3/6) dinihari.
Sang ibu yang menyaksikan tidak dapat berbuat banyak. Sebab, jika dirinya membela maka turut serta dipukul. Benjolan pada kepalanya pun terlihat saat melapor ke Polsek Bukitraya pada Kamis (4/6) dini hari.
"Ayah tiri nya itu memukul, membanting dan membenturkan ke dinding, akibat dari penganiayaan itu tangan kiri bocah perempuan patah. Tak kuat menahan sakit, tangan yang patah dibiarkan begitu saja oleh sang ayah, hingga akhirnya bocah meregang nyawa di rumah kontrakan Jalan Sidodadi Nomor 78 Kelurahan Perhentian Mapoyan, Marpoyan Damai, Rabu (3/6) sore," sebut Kapolres Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Bukitraya Kompol Bainar.
Lebih jaih, Bainar pun menyebut, suami atau tersangka H arogan. Ibu kandung nya R (20) tak bisa melerai kekerasan yang dilakukan oleh suami nya itu. Sebab, jika ikut campur, suaminya itu tak segan-segan memukuli nya.
Dalam pada itu, sang anak yang tak kuat menahan sakit, membuatnya tak bisa makan yang membuat kondisi fisik menurun hingga hembuskan nafas terakhir.
"Tersangka sering melakukan kekerasan, anak dipukulin, dimasukkan ke kamar mandi lalu dicelupkan ke dalam bak air. Disaat korban tak bisa diam, masih menangis, kepalanya dibenturkan tu ke dinding," jawab kapolsek usai melakukan olah Tempak Kejadian Perkara (TKP).
Warga setempat pun menyebut, keluarga itu tertutup. Istri tak pernah keluar rumah, begitupun dengan suami yang jarang bersosialisasi dengan tetangga kontrakannya.
"Istri dikurung didalam rumah. Pergi ke pasar pun tak ada. Padahal rumah tersebut petak-petak yang seharusnya dekat dengan tetangga," paparnya.
Usai dilakukan olah TKP, Polisi melakukan pengejaran terhadap H. "Katanya beli obat ke apotik untuk anaknya. Ternyata sejak sore tidak pulang dan kabur. Sementara bayi dan obu dibawa ke RS Bhayangkara untuk divisium," ulasnya.
Kini, pihak kepolisian tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku yang telah melarikan diri terlebih dahulu. Untuk sementara, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHp.
Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Ediotr: Arif