KOTA (RP)- Laporan atas penggelapan pajak PPH 21 dari tahun 2009 sampai tahun 2013 terhadap pendapatan petugas Trans Metro Pekanbaru dengan perkiraan sebesar Rp600 juta saat ini resmi ditangani Satreskrim Polresta Pekanbaru setelah menerima pelimpahan dari Polda Riau.
Senin (3/6) siang, polisi memanggil dan meminta keterangan salah seorang pejabat Dishub Kota Pekanbaru terkait kasus tersebut.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Drs R Adang Ginanjar saat dikonfirmasi Riau Pos melalui Kasat Reskrim, Kompol Arief Fajar Satria SH SIK MH membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. ‘’Kita periksa dalam kapasitas sebagai saksi. Selain dia, ada beberapa orang juga yang diperiksa,’’ jelas Arief.
Peristiwa ini mencuat saat diketahui adanya dugaan penggelapan Pajak Penghasilan (PPH) 21 senilai Rp600 juta yang diduga diambil dari pendapatan petugas Trans Metro Pekanbaru.
Mereka terdiri dari, 94 orang petugas dengan rincian, 44 orang adalah supir, 44 pramugara, satu kepala mekanik dan empat orang pembantu mekanik.(ali).