BENGKALIS (RP) - Bea dan Cukai Tipe Pratama Bengkalis, Ahad sore (2/6) mengamankan tiga warga negara Malaysia yang tertangkap tangan membawa tujuh paket sabu-sabu seberat 358,21 gram atau senilai harga nyaris mencapai setengah miliar rupiah tepatnya Rp483.583.500.
Ada modus baru yang diperankan tiga warga Malaysia ini untuk meloloskan barang haram itu ke Indonesia. Ketiga tersangka SBK (27), RN (31) dan MTG (38) mencoba mengelabui petugas di Bandar Sri Setia Raja (BSSR) Selatbaru Kecamatan Bantan dengan cara memasukkan sabu-sabu ke dalam celana dalam dan kaos kaki.
Namun berkat kecurigaan petugas Bea dan Cukai yang melihat seorang tersangka menggigil dan berkeringat dingin serta mulut bau alkohol, ketiganya langsung digiring ke ruang khusus untuk dilakukan pemeriksaan badan.
‘’Saat kedatangan penumpang dari Melaka, petugas menanyai dokumen customs declaration terkait identitas barang bawaan ketiganya. Namun mereka tidak mengisi dan tidak menyerahkan formulir custom declarations itu kepada petugas. Ketiganya lantas dibawa ke ruangan pemeriksaan. Apalagi salah seorang di antara mereka sekujur tubuhnya keluar keringat dingin dan mulutnya berbau alkohol,” terang Kepala Bea dan Cukai Tipe C Prata Bengkalis Nurhasan Asyari didampingi H Dahwir saat jumpa pers, Senin (3/6) sore.
Kecurigaan petugas terbukti. Dari pemeriksaan badan yang dilakukan terhadap tersangka SBK, petugas menemukan dua paket sabu-sabu yang disimpan di celana dalam. Kemudian di badan tersangka RN juga ditemukan dua paket sabu-sabu di dalam kaos kaki kanan dan kiri. Sementara pada tersangka MTG ditemukan tiga paket sabu-sabu juga disimpan di kaos kaki kanan dua paket dan di kaos kaki kiri satu paket.
Para tersangka kemudian dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Bengkalis. Dan setelah dilakukan penimbangan, tujuh paket itu memiliki berat kotor 358,21 gram atau seharga Rp483.583.500.
‘’Sebenarnya warga negara Malaysia ini yang kami amankan ini empat orang, namun salah seorang di antaranya GR tidak ditemukan membawa narkoba. Berdasarkan keterangan tersangka, sabu itu akan dibawa ke Dumai. Dan rencananya mereka akan langsung menyeberang ke Dumai melalui Johor, namun karena ketinggalan kapal, mereka melalui Melaka tujuan Selatbaru,” terang Nurhasan lagi.
Ketiga tersangka saat dihadirkan pada jumpa pers menangis terisak-isak. Mereka diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp10 miliar dan dalam hal barang bukti beratnya melebihi 5 gram pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan lidana denda maksimum 10 milyar ditambah 1/3 sesuai dengan pasal 113 ayat 1 dan 2 UU No 35/2009 tentang narkotika.(evi)