PT CPI Ingin Peradilan yang Adil

Kriminal | Sabtu, 04 Mei 2013 - 10:45 WIB

PEKANBARU (RP) - Presiden Direktur PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) A Hamid Batubara meminta pihak berwenang untuk menjalankan proses peradilan yang seadil-adilnya dan meminta agar hak-hak hukum dan hak asasi karyawan dan kontraktor CPI sebagai warga negara Indonesia tetap dihormati.

‘’Kami sangat prihatin atas perbedaan yang menyolok terkait waktu yang diberikan oleh majelis hakim kepada jaksa penuntut umum, dibandingkan waktu sepekan yang diberikan kepada penasehat hukum untuk menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa. Jaksa penutut umum menghabiskan waktu empat bulan untuk menghadirkan banyak saksi, tetapi hakim tidak memberikan kesempatan yang memadai bagi penasehat hukum untuk melakukan pembelaan serta menjalani proses peradilan yang seadil-adilnya,’’ ujar Hamid kepada Riau Pos, Jumat (3/5).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dikatakan Hamid, tuntutan jaksa penuntut umum untuk menghukum terdakwa kontraktor PT CPI, Herland dan Ricksy, selama 15 dan 12 tahun adalah tak berdasar. Selama persidangan tidak ada bukti yang disampaikan jaksa, mengenai adanya kerugian negara dan tidak ada bukti adanya tindakan pidana dari para terdakwa ini yang menjadi dasar penyidikan untuk menuntut mereka.‘’Kami akan berusaha keras untuk melindungi para karyawan dan kontraktor yang telah bekerja sesuai dengan ketentuan perundangan dan peraturan perusahaan,’’ sebutnya.

Sementara itu, aksi solidaritas pengumpulan tanda tangan di lingkungan karyawan dan keluarga Chevron serta minta kerjanya di Distrik Duri yang dimulai, Kamis (2/5) petang lalu, terus berlanjut hingga Jumat (3/5). Tak hanya karyawan dan keluarga Chevron yang membubuhkan tanda tangan di surat terbuka yang akan diserahkan kepada Presiden.(hen)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook