PEKANBARU (RIAUPOS.CO)-Setelah pertama kali berhasil membekuk Aj (35) warga jalan Ronggo Warsito Kecamatan Lima Puluh dengan kasus pembegalan, akhirnya seorang pelaku lagi yang berinisial Af (15) warga jalan Kembang Layau Kecamatan Sail, Jum’at (4/3/2016) siang. Bocah belia ini berhasil dibekuk bersama barang bukti speda motor hasil dari aksi kejahatan.
Kedua pelaku yang diketahui menjalankan aksinya pada Selasa (1/3/2016) malam di jalan Labersa Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya berhasil merampas speda motor milik Risky Hendrawan (31) jalan Wonosari Kelurahan Tangkerang Selatan Kecamatan Bukit Raya.
" Korban pada malam itu tengah melintas sendirian, tiba-tiba kedua pelaku langsung memepet korban dan meminta untuk berhenti dengan menodongkan senjata tajam. Korban yang ketakutan terpaksa merelakan speda motor miliknya dilepaskan begitu saja," ungkap Kapolsek Tampan Kompol Angga Herlambang SIK saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Abdul Halim.
Kini kedua pelaku yang berhasil diringkus masih menjalani pemeriksaan diruang penyidik Polsek Senapelan, kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP terancam hukuman diatas lima tahun penjara.
" Kita masih melakukan pengembangan terhadap kedua pelaku, diduga pelaku kerap berulang kali menjalankan aksinya. Sementara itu senjata tajam yang digunakan pelaku telah kita amankan sebagai barang bukti," tutup Kanit.
Laporan : Defry Masri