TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - MA (50), warga Kecamatan Enok, saat ini menjadi buronan polisi setelah aksinya mencabuli gadis gangguan jiwa terungkap, Selasa (1/3). Aksi pencabulan itu bermula saat korban, FR (22) melintas di Jalan Pendidikan sekitar rumah pelaku. Kemudian pelaku memanggil korban dan berjanji akan memberikan minuman berupa es.
“Tak hanya itu, pelaku juga menjanjikan akan menyembuhkan penyakit korban,” kata Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono SIK, Kamis (3/3). Mendengar bujuk rayu itu, korban akhirnya mendatangi pelaku. Kemudian keduanya naik ke lantai dua rumah pelaku.
Di tempat itulah korban dicabuli hingga akhirnya diperbolehkan pulang dengan hanya membawa es. Sesampainya di rumah, orangtua korban langsung melontarkan beberapa pertanyaan. Terutama mengenai es yang ada pada korban.
Ia mengaku es itu diperolehnya dari MA. Entah bagaimana korban juga menceritakan rasa sakit dan nyerih pada kemaluanya. Kecurigaan orangtua korban semakin kuat bahwa anaknya sudah menjadi korban perbuatan tak senonoh oleh seseorang. Atas pengakuan anaknya, orangtua korban membuat laporan. Petugas lalu melakukan penyelidikan. Namun saat akan dipanggil, pelaku terlebih dahulu kabur.(ind)