NEKAT BONGKAR RUMAH TETANGGA

Bongkar Rumah Guru, Dua Spesialis Curat Diringkus Polisi

Kriminal | Kamis, 04 Februari 2016 - 18:00 WIB

Bongkar Rumah Guru, Dua Spesialis Curat Diringkus Polisi
Kapolsek Tampan Kompol Ari S Wibowo SIK saat Melakukan Ekspose Dua Sindikat Pelaku Curat, Kamis (4/2/2016) Siang

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Dua orang pelaku spesialis pembongkar rumah yaitu Yp (28) dan Ri (22) yang keduanya merupakan warga jalan Srikandi Perumahan Widya Graha Kelurahan Delima Kecamatan Tampan terpaksa harus meringkuk di sel tahanan Polsek Tampan, Selasa (2/2/2016) siang. Kedua pelaku diringkus setelah terbukti membongkar rumah seorang guru.

Penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari masuknya laporan M Mardhatillah (29) ke Polsek Tampan pada Senin (25/1/2016) pagi. Korban yang merupakan seorang guru menemukan rumahnya dalam keadaan berantakan, sedangkan beberapa barang beharga miliknya telah hilang di gondol maling.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

" Anggota melakukan olah TKP di rumah korban yang berada di Perumahan Serasi Kelurahan Delima Kecamatan Tampan. Disana kita menemukan barang bukti dan mengetahui pelaku masuk kedalam rumah dengan cara melompat pagar belakang," terang Kapolsek Tampan Kompol Ari S Wibowo SIK, Kamis (4/2/2106) siang.

Setelah melakukan penyelidikan dengan berdasarkan barang bukti dari olah TKP, akhirnya diketahuilah jika melakukan aksi pencurian adalah Yp yang merupakan tetangga korban. Tidak ingin menunggu beberapa waktu lama akhirnya anggota opsnal langsung meringkus Yp di rumahnya, dan dari mulut Yp anggota mengetahui jika aksi pencurian yang dilakukannya bersama temannya berinisial Ri.

" Dari tangan kedua pelaku ini kita menemukan barang bukti berupa tujuh unit handpobe dengan berbagai merk, dua unit laptop, Tv Lcd dan beberapa flasdish serta satu unit hardisk," jelas Kapolsek.

Sedangkangkan hasil pemeriksaan sementara pelaku terbukti telah melakukan aksinya sebanyak dua kali dengan cara yang sama. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun.

" Kita masih melakukan pengembangan terhadap kedua pelaku, hasil sementara mereka beraksi dua kali pada akhir tahun dan juga bulan januari lalu. Sedangkan dugaan sementara pelaku beraksi lebih dari satu kali," tutup Kapolsek.

Laporan : Defry Masri









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook